Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahun 2021, Terjadi 239 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung
Lampungpro.co, 04-Jan-2022

Febri 1724

Share

Ilustrasi Kekerasan Anak | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang tahun 2021, Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, mencatat terjadi 239 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lampung. Dari catatan ini, Bandar Lampung paling banyak mencatat kasus dengan jumlah 47 kasus.

Direktur Eksekutif  LAdA Damar Lampung Selly Fitriani mengatakan, dari 239 kasus ini, kekerasan seksual yang tertinggi terjadi di Lampung berjumlah 179 kasus. Kemudian disusul kekerasan rumah tangga (KDRT) 35 kasus, pembunuhan sembilan kasus, penganiayaan lima kasus, dan perampokan lima kasus.

"Dari data ini, kasus kekerasan seksual terjadi di ranah privat ada tujuh kasus perkosaan, 34 kasus pencabulan, dan dua KBGO. Sedangkan di ranah publik terjadi 20 kasus perkosaan, 93 kasus pencabulan, lina kasus kekerasan gender online, satu kasus ekshibionis, hingga 17 kasus perdagangan perempuan dan eksploitasi anak," kata Selly Fitriani dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Dari catatan ini, dengan demikian tiap bulannya di Lampung terjadi hampir 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara jika dihitung dengan pembagian tiap minggunya, terjadi lebih dari lima kasus kekerasan anak dan perempuan.

"Berdasarkan kategori usia korban, ada 170 kasus dialami korban anak berusia kurang dari 18 tahun. Usia anak paling rentan mengalami kekerasan, karena dianggap sebagai pihak tidak berani melakukan perlawanan ketika mengalami kekerasan," ujar Selly Fitriani.

Sementara untuk kategori usia pelaku, berbanding terbalik dengan korban dimama pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, hanya ada 25 pelaku yang tergolong usia anak-anak. Kemudian ada 208 pelaku berusia di atas 18 tahun atau usia dewasa.

"Angka Ini menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, cenderung dilakukan oleh laki-laki dewasa. Pelaku juga didominasi orang terdekat seperti tetangga, ayah kandung, ayah angkat, kakak kandung, kakak angkat, guru, dan lainnya," jelas Selly Fitriani.

Kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak terjadi karena beberapa faktor, seperti pengalaman pendampingan, hingga faktor budaya yang masih menganggap perempuan sebagai manusia nomor dua setelah laki-laki. Faktor lainnya adalah belum optimalnya perlindungan hukum, yang mengatur secara khusus tentang kekerasan seksual. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16117


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved