Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahun 2024, Polres Tanggamus Tangkap 249 Penjahat dari 623 Kasus Tindak Pidana, Ada Pencurian Hingga Korupsi
Lampungpro.co, 01-Jan-2025

Febri 114

Share

Polres Tanggamus Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Sepanjang tahun 2024, jajaran Polres Tanggamus, Polda Lampung, menangani 623 kasus tindak pidana kejahatan dengan 249 tersangka dari berbagai kasus mulai dari pencurian hingga tindak pidana korupsi.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda mengatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang kasusnya mencapai 805 laporan tindak pidana.

"Pada tahun 2024, jumlah tindak pidana yang terselesaikan ada 378 kasus, sementara di tahun 2023 jumlah tindak pidana yang diselesaikan ada 623 kasus," kata AKBP Rivanda saat ekspos akhir tahun 2024 di Mapolres Tanggamus pada Selasa (31/12/2024).

Sepanjang tahun 2024 ini, ada sejumlah kasus menonjol seperti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) meningkat 23 persen, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) turun 31 persen, dan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) turun 52 persen.

"Kemudian pengungkapan narkotika pada tahun 2023 ada 87 kasus, sedangkan di tahun 2024 ada 101 kasus, sehingga mengalami peningkatan 16 persen," ujar AKBP Rivanda.

Inovasi Satres Narkoba Polres Tanggamus dengan membuat dua tim opsnal untuk menambah daya dobrak pengungkapan narkoba.

Lalu kasus korupsi dan kejahatan kekayaan negara dengan pengungkapan kasus penyelundupan 8.000 benih lobster senilai Rp240 juta, juga penuntasan kasus anggaran dana desa senilai Rp427 juta di Pekon Sukamernah, Gunung Alip, yang telah berakhir dengan vonis pengadilan.

Pada tahun 2024, sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tanggamus ada penemuan mayat bayi di Pekon Kerta, Kota Agung dengan menangkap dua tersangka.

Lalu penganiayan petugas TWNC di Pekon Martanda, Pematang Sawa, dengan tujuh tersangka, pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Tanjung Kemala, Pugung dengan satu tersangka.

Kemudian kasus pembunuhan di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting dengan satu tersangka, serta tindak pidana perdagangan prang (TPPO) di Pekon Gisting Atas, Gisting dengan dua tersangka.

Sementara kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yakni pengungkapan barang bukti sabu terbanyak 75,16 gram di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, dengan satu tersangka.

Lalu pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi yang juga kepemilikan senjata api rakitan dengan dengan satu tersangka di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Terakhir, pengungkapan kasus oknum mantan kepala pekon (Kakon) atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat, dengan barang bukti 48 butir ekstasi dengan satu tersangka MZ mantan Kakon Kandang Besi.

Terkait pelanggaran internal, Kapolres menyebut, Polres Tanggamus juga menangani pelanggaran disiplin personil yakni delapan kasus pelanggaran disiplin, dua kasus kode etik, dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Chandra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1574


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved