Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Ada Aturan Refaksi dan Rugikan Petani, KPPU Kawal Anjloknya Harga Singkong Hingga Penyidikan
Lampungpro.co, 08-Mar-2021

Amiruddin Sormin 1175

Share

Suasana dialog bertema 'Singkong, Menagih Janji Keberpihakan Rezim' yang digelar Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/3/2021).  LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II Sumatera, melakukan kajian struktur pasar komoditas ubikayu di Provinsi Lampung sejak Januari 2020 dan mendengarkan keterangan para pihak terkait. Sejumlah pihak yang diundang KPPU yakni Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, Balai Besar Teknologi Pati (B2TP), Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Lampung Timur, Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah, para akademisi, petani, dan Kelompok Tani Ubi Kayu di Provinsi Lampung, dan beberapa pelaku usaha tapioka.


"KPPU melihat tidak adanya peraturan dan pedoman dalam menentukan refaksi ubikayu memberikan dampak negatif dan merugikan petani. Berdasarkan kajian yang dilakukan, KPPU melihat kualitas ubikayu petani saat ini dinilai sama oleh pabrik, baik atau buruknya ubi kayu yang dijual oleh petani dikenakan besaran potongan refaksi yang sama," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, pada dialog interaktif bertema 'Singkong, Menagih Janji Keberpihakan Rezim' yang digelar Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/3/2021). 

Kondisi ini yang mendorong petani untuk memproduksi ubi kayu secara asalan dan belum memenuhi umur panen. Selanjutnya KPPU juga sudah melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha industri tapioka di Provinsi Lampung dan didapatkan data terdapat 54 Perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan tapioka di Provinsi Lampung. "Dari 54 perusahaan tersebut KPPU melakukan identifikasi dan menghasilkan temuan terdapat empat empat perusahaan terafiliasi pada group yang sama," kata Wahyu Bekti Anggota.


Provinsi Lampung.

"KPPU juga sudah mengundang pelaku usaha pengolahan tapioka di Provinsi Lampung, dari enam pelaku usaha yang diundang untuk dimintai keterangannya hanya dua pelaku usaha yang memenuhi undangan. Selain itu, KPPU juga sudah mengirimkan surat permintaan data kepada pelaku usaha tapioka di Provinsi Lampung, dari 54 pelaku usaha hanya 3 pelaku usaha tapioka yang memenuhi permintaan data yang dibutuhkan," kata Wahyu.

Secara paralel KPPU akan melakukan penelitian perkara inisiatif. "Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka akan dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut," kata dia. 

Dialog interaktif ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Raden M. Ismail, Ketua Komisi 1 Yose Rizal, dan Ketua Komisi 2 Wahrul Fauzi Silalahi, dan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Lampung Satria Alam. Selain itu, tampak sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung seperti Midi Iswanto, I Made Suarjaya, dan Wathoni Nurdin. Dialog ini juga dihadiri utusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung, Walhi, Aliansi Jurnalis Independen, LBH Bandar Lampung, dan sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa. (PRO1) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved