BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II Sumatera, melakukan kajian struktur pasar komoditas ubikayu di Provinsi Lampung sejak Januari 2020 dan mendengarkan keterangan para pihak terkait. Sejumlah pihak yang diundang KPPU yakni Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, Balai Besar Teknologi Pati (B2TP), Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Lampung Timur, Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah, para akademisi, petani, dan Kelompok Tani Ubi Kayu di Provinsi Lampung, dan beberapa pelaku usaha tapioka.
"KPPU melihat tidak adanya peraturan dan pedoman dalam menentukan refaksi ubikayu memberikan dampak negatif dan merugikan petani. Berdasarkan kajian yang dilakukan, KPPU melihat kualitas ubikayu petani saat ini dinilai sama oleh pabrik, baik atau buruknya ubi kayu yang dijual oleh petani dikenakan besaran potongan refaksi yang sama," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, pada dialog interaktif bertema 'Singkong, Menagih Janji Keberpihakan Rezim' yang digelar Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/3/2021).
Kondisi ini yang mendorong petani untuk memproduksi ubi kayu secara asalan dan belum memenuhi umur panen. Selanjutnya KPPU juga sudah melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha industri tapioka di Provinsi Lampung dan didapatkan data terdapat 54 Perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan tapioka di Provinsi Lampung. "Dari 54 perusahaan tersebut KPPU melakukan identifikasi dan menghasilkan temuan terdapat empat empat perusahaan terafiliasi pada group yang sama," kata Wahyu Bekti Anggota.
Provinsi Lampung.
"KPPU juga sudah mengundang pelaku usaha pengolahan tapioka di Provinsi Lampung, dari enam pelaku usaha yang diundang untuk dimintai keterangannya hanya dua pelaku usaha yang memenuhi undangan. Selain itu, KPPU juga sudah mengirimkan surat permintaan data kepada pelaku usaha tapioka di Provinsi Lampung, dari 54 pelaku usaha hanya 3 pelaku usaha tapioka yang memenuhi permintaan data yang dibutuhkan," kata Wahyu.
Secara paralel KPPU akan melakukan penelitian perkara inisiatif. "Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka akan dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut," kata dia.
Dialog interaktif ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Raden M. Ismail, Ketua Komisi 1 Yose Rizal, dan Ketua Komisi 2 Wahrul Fauzi Silalahi, dan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Lampung Satria Alam. Selain itu, tampak sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung seperti Midi Iswanto, I Made Suarjaya, dan Wathoni Nurdin. Dialog ini juga dihadiri utusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung, Walhi, Aliansi Jurnalis Independen, LBH Bandar Lampung, dan sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16321
EKBIS
8956
Bandar Lampung
6289
218
04-Apr-2025
220
04-Apr-2025
195
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia