Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Ada Izin dan Langgar Batas Waktu, Polsek Talang Padang Bubarkan Orgen Tunggal di Gisting Atas
Lampungpro.co, 15-May-2023

Amiruddin Sormin 8695

Share

Aparat Polsek Talang Padang saat membubarkan organ tunggalm LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

GISTING (Lampungpro.co):  Polsek Talang Padang Polres Tanggamus membubarkan hiburan malam organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (13/5/2023) malam.  Pembubaran organ tunggal dipimipin langsung Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, dengan mengerahkan personel demi menjaga situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Menurut Iptu Bambang Sugiono, penghentian hiburan orgen tunggal dilakukan secara tegas dan humanis sebagai langkah preventif gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang. "Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sahibul hajat juga melanggar batas waktu yang ditentukan," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu (14/5/2023).

Penghentian  itu juga untuk mencegah  peredaran narkoba, minuman keras, dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang pada hiburan malam. "Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapa pun yang melanggar aturan akan kami  tindak," kata Iptu Bambang.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi pelanggaran. "Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta daan penutupan tempat usaha," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, hiburan harus ada surat izin dari kepolisian dan surat izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.  Guna mencegah penertiban serupa, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di luar batas jam yang ditentukan Perda tersebut. 

"Masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang ada. Jika ke depan masih ditemukan masyarakat melanggar akan dilakukan tindakan sanksi dan penyitaan alat orgen," kata Kapolsek. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved