Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Ada Negara yang Bebas Soal Hoaks
Lampungpro.co, 08-Jan-2019

Erzal Syahreza 672

Share

Hoaks, Dunia Maya, Media Sosial, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Lampung Timur, Bahaya Hoaks, Cara Melihat Hoaks, Cara Melihat Berita Hoaks

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Maraknya berita palsu atau hoax saat ini di media sosial dinilai tidak bisa ditangkal oleh teknologi apapun. Bahkan, negara maju bidang teknologi seperti Amerika Serikat dan Eropa sekalipun. "Sampai sekarang, teknologi untuk memfilter hoax belum ada di dunia. Amerika dan Eropa saja punya masalah soal hoax," kata Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, Senin (7/1/2019).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang benar-benar bisa lepas dari hoax di dunia maya. Apalagi, Indonesia yang saat ini memiliki lebih dari 440 penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) diklaim sulit melakukan kontrol real-time content filtering.

Selain itu, lanjut Pratama, dengan kecepatan maksimal ISP hingga 800 GBps, maka menjadi mustahil untuk memeriksa satu-persatu konten yang beredar. "Prinsipnya, harus dapat laporan dulu. Mana saja yang bad IP atau bad URL. Tidak bisa langsung blokir dari awal, apalagi secara real-time," jelasnya.

Mengenai keberadaan mesin sensor internet atau Ais milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pratama menuturkan bahwa mesin tersebut hanya digunakan untuk crawling, yang kemudian dibuatkan daftar hoax untuk dipublikasi setiap bulannya. "Crawling hanya mengumpulkan berita. Nanti, ada tim dari mereka (Kominfo) lagi yang mengklasifikasi berita tersebut hoax atau bukan," ungkap Pratama.

Ia pun mengingatkan bahwa untuk menangani masalah hoax di media sosial, pemerintah harus memiliki bargaining power yang kuat kepada perusahaan-perusahaan OTT seperti Facebook dan Intagram serta Twitter, agar mereka tunduk dan ikut memberantas hoax di platform-nya masing-masing.

"Contohnya Inggris, yang menerapkan denda untuk Facebook sebesar 500 ribu poundsterling setiap ada berita hoax di platform mereka," tegas dia. Pratama menyebut benteng utama untuk mendeteksi hoax ada di tangan Kominfo dengan dukungan Badan Siber dan Sandi Negara, Cybercrime Polri, dan institusi-institusi pemerintah lainnya. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved