Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Ada Pemungutan Ulang, Tanggamus Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Suara
Lampungpro.co, 20-Apr-2019

Amiruddin Sormin 1142

Share

KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Rapat pleno rekapitulasi hasil suara tingkat PPK di 10 Kecamatan, Tanggamus, digelar Sabtu (20/4/2019). Pleno berlangsung di Kecamatan Pugung, Sumberejo, Talang Padang, Gunung Alip, Gisting, Kota Agung Barat, Kota Agung Timur, Pulau Panggung, Ulu Belu, dan Air Naningan.

Menurut Kabag Ops Kompol Bunyamin, dalam kegiatan tersebut Polres Tanggamus dan jajarannya menggelar pengamanan secara terbuka. "Personel Polres Tanggamus diterjunkan sebanyak 150 orang dibagi 10 Kecamatan yang dipimpin satu perwira ditambah anggota TNI Kodim 0424 Tanggamus," kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, di sela pemeriksaan petugas pengamanan di PPK Kota Agung Timur.

Selanjutnya besok Minggu (20/4/2019) dilaksanakan pengamanan pleno di sembilan kecamatan yakni Kota Agung Pusat, Wonosobo, Bandar Negeri Semuong, Semaka, Limau, Kelumbayan, Kelumbayan Barat, Bulok dan Cukuh Balak sementara pada 25 April 2019 pengamanan pleno terakhir di PPK Pematang Sawa. "Untuk pengamanan Pleno PPK di Kabupaten Pringsewu secara keseluruhan dilaksanakan pada hari Minggu 21 April 2019," kata Bunyamin.

Menurut Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, perhitungan suara dimulai sejak 17 April 2019 atau setelah waktu pencoblosan habis yakni lewat pukul 13.00 WIB. Perhitungan ini dilakukan di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian hasilnya, berikut logistik surat suara, kotak suara, serta berbagai formulir diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tingkat pekon (desa).

Kemudian berlanjut ke penyerahan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di tingkat PPK diadakan perhitungan sekaligus pleno penetapan jumlah perolehan suara semua calon. "Masa pleno di PPK dimulai sejak 18 April sampai 27 April. Pleno di PPK terdiri kegiatan rekap suara dari tiap PPS untuk bahan pleno di PPK. Jadwal pleno di PPK terserah tapi batas waktunya maksimal 27 April," ujar Otto.

Jika PPK selesai gelar pleno, hasilnya berikut logistik surat suara, kotak suara dan semua formulir diserahkan ke KPU Tanggamus untuk bahan pleno tingkat kabupaten. "Kami rencananya akan gelar pleno tingkat kabupaten pada 29 April 2019 di Hotel VIP Gisting. Saat itu ditetapkan hasil perolehan suara semua calon dari hasil pemilu yang diselenggarakan di Tanggamus," ujar Otto.

Dia mengaku pelaksanaan pleno tingkat kabupaten tidak bisa dipastikan lamanya waktu. Pastinya itu akan dilaksanakan sampai selesai dan didapat hasil seluruh suara. Setelah itu barulah hasil pleno tingkat kabupaten diserahkan ke KPU Lampung untuk bahan pleno di tingkat provinsi.

Hasil dari sana barulah dikirimkan ke KPU RI untuk bahan pleno di tingkat pusat. Otto mengatakan, di Tanggamus tidak ada pemungutan suara ulang, sehingga proses perhitungan di tingkat PPK dan KPU tidak tersendat, sehingga sementara ini tidak ada perubahan jadwal. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1744


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved