Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Ada Sanksi, Caleg Makin Nekat Paku Pohon Pasang APK di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 31-Dec-2023

Amiruddin Sormin 2981

Share

APK caleg terpaku di pohon sepanjang Jalan Kapten Abdulhaq Rajabasa Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023. Sayangnya masih banyak alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.

Sejumlah APK terpasang di jalur trotoar  Bahkan makin nekat memaku pohon untuk menggantungkan APK. Sehingga bahan kampanye tersebut melanggar aturan karena terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya. Seperti di trotoar yang menghalangi para pejalan kaki

Pemantauan Lampungpro.co di Sepanjangan Jalan Kapten Abdulhaq, Rajabasa, Bandar Lampung misalnya, berderet APK caleg dipaku di pohon nangka median jalan, Minggu, (31/12/2023). Meski melanggar, namun tak ada sanksi seperti pencabulan.

Kondisi serupa juga tampak di pepohonan pinggir Jalan Pramuka Rajabasa dan sejumlah jalan lain. Terutama jalanan pinggir kota Bandar Lampung.

Sepanjang pengamatan Lampungpro.co sejak masa kampanye resmi dimulai tak penertiban. APK tersebut tetap aman dipaku di pohon.

Padahal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilarang memasang bahan kampanye di tempat umum. Seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1203


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved