BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023. Sayangnya masih banyak alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.
Sejumlah APK terpasang di jalur trotoar Bahkan makin nekat memaku pohon untuk menggantungkan APK. Sehingga bahan kampanye tersebut melanggar aturan karena terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya. Seperti di trotoar yang menghalangi para pejalan kaki
Pemantauan Lampungpro.co di Sepanjangan Jalan Kapten Abdulhaq, Rajabasa, Bandar Lampung misalnya, berderet APK caleg dipaku di pohon nangka median jalan, Minggu, (31/12/2023). Meski melanggar, namun tak ada sanksi seperti pencabulan.
Kondisi serupa juga tampak di pepohonan pinggir Jalan Pramuka Rajabasa dan sejumlah jalan lain. Terutama jalanan pinggir kota Bandar Lampung.
Sepanjang pengamatan Lampungpro.co sejak masa kampanye resmi dimulai tak penertiban. APK tersebut tetap aman dipaku di pohon.
Padahal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilarang memasang bahan kampanye di tempat umum. Seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1203
Lampung Selatan
3615
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia