Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Berlaku Lagi, Mulai 1 Desember 2023 BI Tarik Tiga Uang Logam Rp500 dan Rp1000, Bisa Ditukar ke Bank
Lampungpro.co, 01-Dec-2023

Amiruddin Sormin 6014

Share

Tiga jenis mata uang logam yang ditarik Bank Indonesia mulai 1 Desember 2023. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 dan 1993, serta Rp500 TE 1997 ditarik Bank Indonesia (BI) sejak 1 Desember 2023. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyarankan agar masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun.

Erwin mengatakan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama. Kemudian, perkembangan teknologi bahan dan material uang logam.

"Mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (1/12/2023).

Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1312


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved