Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Diajak Berunding, Pelaku Pariwisata Minta Pemkot Bandar Lampung Tinjau Larangan Perayaan Tahun Baru
Lampungpro.co, 12-Dec-2020

Amiruddin Sormin 6292

Share

Tugu selamat datang Bandar Lampung, di Rajabasa. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelaku pariwisata meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dapat meninjau ulang larangan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2021. Pasalnya, Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4016/IV.06/XII/2020 tentang Larangan Perayaan/Pesta Tahun Baru, dinilai tak jelas sasarannya.


Menurut Penasehat Indonesia Hotel General Manager Association (IGHMA) Chapter Lampung, Budi Rahman, sebaiknya Pemkot Bandar Lampung, diskusi terlebih dahulu dengan kalangan industri pariwisata mencarikan solusi yang pas dengan tetap penerapan protokol kesehatan. "Industri hotel selama ini berdarah-darah, harusnya juga diperhatikan, mungkin bahasanya tidak pelarangan tapi ada batas-batas yangg ditetapkan Pemkot sehingga industri tetap bisa beroperasi," kata Budi Rahman, kepada Lampungpro.co, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Budi Rahman, yang juga GM Hotel Emersia itu, pihaknya juga sudah diskusi dengan stakeholder terkait, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), ternyata sebelum surat edaran itu terbit, kalangan pariwisata belum diajak berunding. "Tiba-tiba sudah keluar surat edaran," kata Budi Rahman.

Dia meminta Pemkot perlu meninjau ulang dan diperjelas batasan larangan itu sejauh mana. "Apakah tamu-tamu keluarga merayakan makan malam di resto bersama keluarganya dan ada live music dilarang juga? Sementara selama ini hotel dan restoran sangat taat dalam penerapan SOP (standar operasional prosedur) protokol kesehatan. Apalagi kami sudah mendapat sertifikasi CHSE (cleanliness, health, safety, environment) dari Kementerian Pariwisata," kata Budi.

Dia menyarankan, selain meninjau surat edaran tersebut, pada hari H perayaan pergantian tahun, aparat Pemkot bisa diterjunkan membantu melakukan pengawasan langsung supaya bisnis hotel dan restoran juga dpt berjalan tanpa ada kecemasan baik dari tamu maupun pihak industri. Sekaligus memastikan protokol dan aturan kesehatan 

"Misalnya, jumlah pengunjung dibatasi hanya 50% dari kapasitas. Kemudian harus dijelaskan yang dilarang itu event seperti apa saja. Semoga peraturan yang ditegakkan tidak mematikan usaha yang dijalankan industri. Saya rasa teman-teman industri juga tidak akan membuat event perayaan Tahun Baru seperti tahun-tahun sebelumnya yang besar-besaran. Kita juga paham dalam kondisi yang prihatin ini," kata Budi yang juga mantan Ketua IGHMA Lampung itu. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

859


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved