SEPUTIH MATARAM (Lampungpro.co): T (27) alias Wahyuni tega menganiaya suaminya, Pa alias Bibit (35) �menggunakan cairan cuka api. Aksi penyiraman air keras itu terjadi pada Senin (18/11/2019), lantaran sang istri emosi dengan suami yang meminta uang untuk berobat anaknya yang tengah sakit, namun tak diberi.
Akibatnya, sang suami yang bertempat tinggal di Kampung Utamajaya, Kecamatan Seputih Matatam, Lampung Tengah (Lamteng), harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka bakar melepuh di bagian wajah dan tubuh. Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Arif Wiranto, aksi penyiraman itu terjadi saat korban hendak pulang dan masuk ke dalam rumah melalui ruang pintu samping.�
"Saat itu, korban mendapati pintu belakang rumahnya tengah terbuka. Melihat pintu terbuka, korban ini curiga ada orang masuk dan dia langsung mengecek ke rumahnya. Sontak saat tepat di depan pintu belakang, tiba-tiba ada seseorang yang diduga sang istri menyiramkan air ke wajah dan tubuhnya. Bersamaan, korban langsung berteriak dan meminta tolong," ujar Arif Wiranto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa (26/11/2019).
Mendengar suara orang berteriak, kata Kapolsek, tetangga langsung menghampiri dan menolong dengan membawa Pa untuk dilarikan ke rumah sakit. �Atas laporan korban, pihak kepolisian membentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku. Anggota mendapatkan informasi pelaku tengah berada di Jalan Kota Gajah bersama seorang laki-laki yang diduga rekannya yang membantunya untuk melarikan diri.�
"Selain pelaku yang juga istri korban, kami juga berhasil mengamankan satu pria bernama TW (30), warga Kampung Nambah Dadi, Terbanggi Besar. Peran TW ini adalah mobilitas perempuan, mulai dari menjemput, mengantarnya�hingga ke Labuhan Maringgai, Lampung Timur hingga akhirnya kami amankan keduanya," kata Arif.
Menurutnya, motif pemicu istri menyiram air keras sebanyak satu liter menggunakan rantang Magicom itu kepada suami adalah karena emosi, pelaku meminta uang buat berobat anaknya namun tak diberi. Meskipun keduanya pisah ranjang kurang lebih selama satu bulan, namun belum bercerai. Hanya saja tengah dalam pengurusan dalam berpisah secara sah hukum dan agama.
Hasil pemeriksaan anggota kepolisian lebih lanjut, sang istri tersebut mengatakan memang ada niat membuat cacat fisik suaminya seumur hidup. "Supaya sang suami ini nggak laku lagi dengan wanita lain, sehingga sang istri memberanikan diri untuk tega menyiram air keras tersebut," beber kapolsek dengan menirukan pengakuan pelaku.�
Saat disinggung apa yang mendasari keributan mereka dalam berumah tangga, kapolsek menjelaskan bahwa T kesehariannya memang menjadi wanita pendamping lagu di sebuah tempat hiburan malam di Lampung Tengah. "Ini sebenarnya yang membuat mereka tidak akur. Sehingga sering terjadi keributan antara keduanya," katanya lagi.�
Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdulah, dan anggota langsung menuju ke lokasi informasi yang dituju dan menangkap kedua pelaku. Selain itu, Polsek Seputih Mataram juga berhasil mengamankan barang bukti� satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih lis biru tanpa plat serta dua helm� hitam.
"Barang bukti yang masih kami cari saat ini adalah satu buah tempat menanak nasi� yang dipakai pelaku dan satu kunci cadangan rumah korban,"ujarnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku T� dan TW dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 353 (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (HERY/PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6412
Bandar Lampung
12017
Bandar Lampung
11792
Way Kanan
6455
Bandar Lampung
4449
274
14-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia