Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Direstui Nikah Lagi, Warga Lampung Tengah Ini Bunuh Istri, Lalu Dibuang ke Sumur Tua
Lampungpro.co, 28-Apr-2021

Febri 8347

Share

Polres Lampung Tengah Saat Ekspos Pembunuhan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah inisial JK (45) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah, karena didapati membunuh istri sirinya bernama Reni alias Tukini. Sebelumnya Reni ditemukan tewas di dalam sumur Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, Selasa (20/4/2021).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Reni yang awalnya diduga seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong bernama Listiawati ini, diduga dibunuh oleh suaminya dilatarbelakangi masalah rumah tangga. Diketahui perempuan bernama Reni ini, merupakan warga Kampung Gincing Lebak Peniangan, Rebang Tangkas, Way Kanan.

"Setelah kami lakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, diketahui korban dibunuh oleh suami sirinya inisial JK. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan pelaku di rumah kerabatnya," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku kemudian bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Binjai Ngagung, Bekri, Lampung Tengah. Ada pun kronologis pembunuhan ini bermula, saat pelaku awalnya menjemput korban yang merupakan istri siri ketiganya di Negeri Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan dan hendak diajak berkeliling ke Bandar Lampung.

"Saat dalam perjalanan, terjadi cekcok antar keduanya karena diketahui korban tidak merestuinya untuk menikah lagi. Diketahui pelaku ini rupanya sudah memiliki empat istri. Kemudian karena kesal, lalu pelaku berencana membunuh istrinya," ujar Popon.

Sesampainya di flyover Kampung Banjar Ratu, Lampung Tengah, pelaku keluar dari mobil dan mengambil balok kayu di belakang mobilnya. Setelah itu, pelaku memukulkan balok kayu ke tubuh dan wajah korban. Korban juga sempat dipukul menggunakan batu dari pinggir Jalan Pasar Candirejo, sebelum akhirnya korban dibuang di dalam sumur Tanjung Ratu.

Selain motif asmara, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi karena pelaku ingin menguasai harta korban. Hal ini didasari ditemukannya sejumlah barang bukti satu unit mobil, perhiasan, surat tanah, dan uang tunai Rp30 juta yang diduga kuat milik korban. Awalnya JK berusaha mengelabuhi polisi dengan menaruh kartu tanda pengenal milik orang lain di lokasi penemuan jenazah.

Dalam penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas untuk melarikan diri, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat diinterogasi lanjutan, JK mengakui perbuatannya merasa kesal, karena diminta untuk menceraikan istri keempatnya. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved