BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tidak melengkapi berkas pendaftaran, Rabu (18/10/2017). KPU RI hanya menetapkan 14 partai nasional dan satu partai lokal yang berkasnya diterima. Partai lokalnya Partai Daerah Aceh, kata Komisioner KPU RI saat dikonfirmasi Lampungpro.com via pesan singkat, Rabu (18/10/2017).
Namun, di antara empat belas partai nasional tersebut, PBB tidak diterima. Sementara di Bandar Lampung, berkas PBB diterima oleh KPU setempat. Apabila partai pusat tidak diterima KPU, maka meskipun di daerah diterima tetap tidak bisa dilanjutkan.
Menanggapi hal ini LO PBB Kota Bandar Lampung Rusdi mengatakan partai tempat ia bernaung akan mengajukan keberatan melalui Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) RI. Saat ini, DPP PBB masih menempuh mekanisme keberatan sesuai peraturan yang ada. Yakin PBB lolos, kata Rusdi kepada Lampungpro.com, Jumat (20/10/2017).
PBB merupakan salah satu dari 12 partai yang mengikuti pemilu tahun 2014. Rusdi mengatakan sesuai amanah UU, keikutsertaan partai tidak boleh dihalangi. PBB Bandar Lampung pun siap membantu DPP. Kami (PBB) selalu siap, kata dia. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4874
Kominfo LamSel
420
292
03-Jul-2025
325
03-Jul-2025
420
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia