Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Diterima KPU, Partai Bulan Bintang Ajukan Keberatan ke Bawaslu
Lampungpro.co, 21-Oct-2017

Lukman Hakim 1614

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tidak melengkapi berkas pendaftaran, Rabu (18/10/2017). KPU RI hanya menetapkan 14 partai nasional dan satu partai lokal yang berkasnya diterima. Partai lokalnya Partai Daerah Aceh, kata Komisioner KPU RI saat dikonfirmasi Lampungpro.com via pesan singkat, Rabu (18/10/2017).

Namun, di antara empat belas partai nasional tersebut, PBB tidak diterima. Sementara di Bandar Lampung, berkas PBB diterima oleh KPU setempat. Apabila partai pusat tidak diterima KPU, maka meskipun di daerah diterima tetap tidak bisa dilanjutkan.

Menanggapi hal ini LO PBB Kota Bandar Lampung Rusdi mengatakan partai tempat ia bernaung akan mengajukan keberatan melalui Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) RI. Saat ini, DPP PBB masih menempuh mekanisme keberatan sesuai peraturan yang ada. Yakin PBB lolos, kata Rusdi kepada Lampungpro.com, Jumat (20/10/2017).

PBB merupakan salah satu dari 12 partai yang mengikuti pemilu tahun 2014. Rusdi mengatakan sesuai amanah UU, keikutsertaan partai tidak boleh dihalangi. PBB Bandar Lampung pun siap membantu DPP. Kami (PBB) selalu siap, kata dia. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

710


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved