KAMPAR (Lampungpro.co): Sidang perdana praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan Ketua Kopsa-M periode 2021-2026, Anthony Hamzah sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang, ditunda hingga 31 Januari 2022. Alasannya, pihak termohon, yakni Kasatreskrim Polres Kampar, Berry Juana Putra, tidak hadir dengan dalih tidak ada pendamping dari Polda Riau.
Termohon meminta sidang ditunda hingga 9 Februari 2022 sebagaimana isi surat Polres Kampar yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Namun belakangan diketahui, pada saat bersamaan yang bersangkutan berada di Mapolres Kampar tanpa ada kegiatan lain.
Di pelataran PN Bangkingan, ratusan petani Kopsa-M bersama dengan Koalisi Mahasiwa Kampar turut hadir untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum dan praperadilan agar dapat berjalan dengan seadil-adilnya.
Persidangan tetap berjalan walau tanpa kehadiran pihak termohon dan dimulai pada Senin (24/1/2022) pukul 10.00 WIB dan berlangsung 15 menit. Hakim tunggal Ersin dengan Panitera Pengganti Fitri Yenti. Proses persidangan praktis hanya mengumpulkan kelengkapan kuasa dari pemohon.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15621
EKBIS
8167
Bandar Lampung
5569
Bandar Lampung
3925
Bandar Lampung
3786
371
02-Apr-2025
2329
02-Apr-2025
857
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia