Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Hadiri Sidang Praperadilan Mafia Tanah Perkebunan, Polres Kampar Dinilai Permainkan Waktu
Lampungpro.co, 24-Jan-2022

Amiruddin Sormin 862

Share

Massa dari Kopsa M saat ikut menghadiri sidang praperadilan. LAMPUNGPRO.CO

KAMPAR (Lampungpro.co): Sidang perdana praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan Ketua Kopsa-M periode 2021-2026, Anthony Hamzah sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang, ditunda hingga 31 Januari 2022. Alasannya, pihak termohon, yakni Kasatreskrim Polres Kampar, Berry Juana Putra, tidak hadir dengan dalih  tidak ada pendamping dari Polda Riau.


Termohon meminta sidang ditunda hingga 9 Februari 2022 sebagaimana isi surat Polres Kampar yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Namun belakangan diketahui, pada saat bersamaan yang bersangkutan  berada di Mapolres Kampar tanpa ada kegiatan lain. 

Di pelataran PN Bangkingan, ratusan petani Kopsa-M bersama dengan Koalisi Mahasiwa Kampar turut hadir untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum dan praperadilan agar dapat berjalan dengan seadil-adilnya. 

Persidangan tetap berjalan walau tanpa kehadiran pihak termohon dan dimulai pada Senin (24/1/2022) pukul 10.00 WIB dan berlangsung 15 menit. Hakim tunggal  Ersin dengan Panitera Pengganti Fitri Yenti. Proses persidangan praktis hanya mengumpulkan kelengkapan kuasa dari pemohon. 


1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15621


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved