Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Hadiri Sidang Praperadilan Mafia Tanah Perkebunan, Polres Kampar Dinilai Permainkan Waktu
Lampungpro.co, 24-Jan-2022

Amiruddin Sormin 862

Share

Massa dari Kopsa M saat ikut menghadiri sidang praperadilan. LAMPUNGPRO.CO


Sebab, secara aturan, sidang Samaratul Fuad.

Praperadilan harus selesai dalam tempo 14 hari sejak sidang pertama dilakukan.  Dengan skenario demikian, akan ada jeda waktu yang panjang bagi Polres Kampar untuk melimpahkan perkara AHZ ke pihak kejaksaan. "Jika sidang pokok perkara dimulai di pengadilan, praperadilan menjadi gugur," kata dia.

Paralel dengan itu, alasan ketiadaan pendamping dari Polda Riau sebagaimana yang dikemukakan dalam surat Polres Kampar pun sangat tidak bisa diterima. Kehadiran pendamping dalam proses sidang praperadilan bukan sesuatu yang wajib. 

"Apalagi pihak termohon merupakan Polres Kampar yang berkedudukan di Bangkinang dan berjarak kurang dari 3 Km dari Pengadilan Negeri Bangkinang," kata Samaratul Fuad.

Dalih tersebut menunjukkan bahwa Polres Kampar tidak menjalankan koordinasi secara tuntas dengan Polda Riau. Sehingga, menambah keyakinan selaku pemohon bahwa penetapan AHZ sebagai tersangka dan proses penangkapan serta penahanan memang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kemudian, kata dia, Polres Kampar menujukkan sikap mencari alasan yang mengada-ada.

"Anehnya lagi setelah berakhirnya persidangan, Petani Kopsa-M dan Koalisi Mahasiswa Kampar yang bergerak menuju Mapolres Kampar untuk membesuk Ketua Kopsa-M, lagi-lagi ditolak tanpa alasan. Pada momen inilah diketahui, bahwa Kasatreskrim Polres Kampar, Berry Juana Putra, dan Kanit 1 Satreskrim Polres Kampar, Markus T. Sinaga, selaku pihak termohon berada di tempat tanpa ada kegiatan lain. Sungguh merupakan skenario apik untuk memuluskan upaya kriminalisasi terhadap Ketua Kopsa-m melalui tangan-tangan aparat penegak hukum yang diduga kuat membekingi mafia tanah untuk melemahkan perjuangan petani," ujarnya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16430


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved