PASIR SAKTI (Lampunpro.co): Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur , Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun, Sabtu (28/1/23) mengatakan, tersangka berinisial JP (22) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa pencurian ini menimpa RD (42) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti. Pencurian ini terjadi pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, RD berkunjung ke rumah orangtuanya.
Dia masuk ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di pekarangan. Selang beberapa saat kemudian RD keluar dan mengetahui sepeda motornya tidak ada di tempat semula.
Pelaku yang sebelumnya ditangkap dalam kasus yang sama. Kemudian dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksi serupa di Pasir Sakti.
Mengetahui info tersebut, Kapolsek Pasir Sakti dan anggota melakukan identifikasi, dan benar bahwa JP adalah pelakunya. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" kata Kapolres. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3969
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia