Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Kapok Tiga Kali Dipenjara Kasus Sabu, Pria Asal Menggala Tulang Bawang ini Ditangkap Lagi Jual Sabu
Lampungpro.co, 23-Jul-2023

Amiruddin Sormin 4735

Share

Pelaku YI saat diperiksa polisi terkait kasus sabu. LAMPUNGPRO.CO

TULANG BAWANG ( Lampungpro.co ): Seorang kakek yang tiga kali menjadi residivis kasus narkotika, kembali ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, dengan kasus serupa. Kakek yang ditangkap tersebut berinisial YI alias TB (53), warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pertama kali dia ditangkap dalam kasus narkotika pada 2011 dan menjalani hukuman selama 6 tahun, lalu ditangkap lagi pada 2019 dan menjalani hukuman selama 1 tahun. Kemudian pada 2021 kembali ditangkap dan menjalani hukuman selama 1 tahun.

"Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali menangkap  kakek yang tiga kali menjadi residivis kasus narkotika. Kakek ini ditangkap saat berada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (22/7/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram. Menurutnya, penangkapan kakek ini merupakan hasil penyelidikan di  Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat akan ada transaksi sabu. 

"Kakek yang tiga kali menjadi residivis kasus narkotika. Saat melihat kedatangan petugas kami berusaha untuk melarikan diri. Namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap sehingga kakek ini kembali ditangkap dengan barang bukti sabu," terangnya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan,  saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutup AKP Aris. (***).

Editor Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved