Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Maksimalkan Tapping Box, Pemkot Bandar Lampung Segel Empat Rumah Makan dan Kafe
Lampungpro.co, 15-Jun-2021

Amiruddin Sormin 1066

Share

Aparat TP4D saat memasang pita segel di sebuah rumah makan di Bandar Lampung, Senin (14/6/2021). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian, Pemeriksa, dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) menyegel empat tempat usaha makanan yang tidak memaksimalkan tapping box dalam pencatatan pajak. Tiga usaha rumah makan dan satu kafe yang disegel adalah Sate Luwes, Geprek Juara, Rumah Makan Bu Haji Prasmanan, dan Kafe Daily.


"Hari ini kita segel empat rumah makan dan satu pemasangan alat tapping box di rumah makan Dea karena mereka tidak menunggak dan belum dipasang," kata Ketua Tim TP4D Kota Bandar Lampung, M. Umar, kepada Lampungpro.co, Senin (14/6/2021).

Dia menegaskan untuk rumah makan yang disegel, karena menunggak pajak sekitar 10 bulan. Ada juga yang tidak menggunakan tapping box secara maksimal.

"Seperti di Sate Luwes di Jalan Soekarno-Hatta tidak memaksimalkan tapping box dan menunggak pajak sejak 2019, dan rumah makan Geprek Juara juga menunggak hampir delapan bulan. Kafe Daily yang menunggak pajak sejak Januari 2021," jelasnya. 

Umar meminta kesadaran para pelaku usah untuk tetap membayarkan pajak dengan tepat waktu dan mematuhi peraturan daerah dan perwali yang berlaku. "Hari ini Pemerintah Kota Bandar Lampung mempertegas untuk menegakkan aturan itu bagi pelaku usaha," tegasnya.

Ketua Tim TP4D mengatakan pengelan ini agar para pelaku usaha seperti restoran, hotel, reklame, dan hiburan taat melakukan kewajibannya. "Mengaktifkan tapping box dan segera menyelesaikan kewajibannya, karena kita akan melakukan evaluasi mana yang belum dan mana yang sudah. Tapping boxn harus diaktifkan dan tidak diperkenankan memakai alat perekam transaksi hitungan lain kecuali yang punya tapping boxnya milik Pemkot," jelasnya.

Dia kembali menegaskan sesuai Perda Kota Bandar Lampung, bagi pelaku usaha yang masih membandel bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. "Bagi pelaku usaha yang sudah melaksanakan kewajibannya dan segera menyelesaikan  tunggakan, Pemkot Bandar Lampung akan segera membuka kembali. Bukan berapa lama masa penyegelan, tapi seberapa cepat menyelesaikan tunggakan," terangnya.

Sementara itu, Pemilik Kafe Daily, Puja Dewa Kusuma mengatakan akan mengikuti aturan Pemkot Bandar Lampung. "Saat pandemi ini sangat membuat para pelaku usaha omsetnya terjun bebas, saya sangat mengalaminya sendiri awal saya punya 10 karyawan, sekarang hanya empat dan saya juga ikut turun. Apalagi saat ini pembatasan jam malam sampai pukul 22.00, karena pelanggan ramainya itu di atas pukul 22.00 WIB," kata Puja Dewa Kusuma. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Sandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17489


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved