Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Mampu Kembalikan Dana Nasabah, BMT L-Risma Metro Diadukan
Lampungpro.co, 25-Jul-2018

Amiruddin Sormin 11084

Share

METRO (Lampungpro.com): Dua nasabah asal Batanghari, Lampung Timur, Suyudi dan Tumikem mengadukan Koperasi BMT L-Risma Metro, ke Satreskrim Polres Metro, Rabu (25/7/2018). Keduanya mengadu karena BMT L-Risma dinilai tidak mampu melaksanakan kewajiban mengembalikan uang nasabah Rp350 juta.

Menurut kuasa hukum kedua nasabah, Eddy Ribut Harwanto, BMT L-Risma dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo pasal 16 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. "Esensi pokok dari dugaan tindak pidana perbankan yang dilaporkan, pihak koperasi mengeluarkan bilyet deposito berjangka seperti layaknya bank," kata Eddy Ribut.

Dia mengatakan pihaknya dua kali melayangkan somasi ke Koperasi BMT L-Risma. Namun tidak mampu melaksankan kewajiban mengembalikan uang nasabah senilai Rp350 juta. Atas laporan itu, pihaknya menyerahkan barang bukti deposito berjangka.

"Sebagai Kuasa hukum, kami ingin mengupas tuntas sejauh mana proses perizinan terkait dikeluarkan deposito berjangka ini. Apakah sudah punya izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Eddy Ribut didampingi asisten Merwansyah.

Eddy mengatakan satu hal yang mencurigakan adalah dana nasabah tidak dapat ditarik dan pihak koperasi memberikan jawaban somasi yang tidak jelas. "Selama ini saya banyak dapat pengaduan dari nasabah Koperasi BMT L-Risma. Kami menempuh upaya hukum agar kasus ini jadi terang," kata Eddy. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved