Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Patuhi Karantina Kesehatan, Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Divonis Hukuman Denda
Lampungpro.co, 27-May-2021

Febri 935

Share

Sidang Habib Rizieq | Lampungpro.co/Kompas

JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis hukuman denda senilai Rp20 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus kerumunan di Megamendung. Habib Rizieq dinyatakan bersalah, karena tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dengan ini menghukum denda Rp20 juta, apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis Hakim menilai, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur untuk menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu terpenuhi, karena ada pelanggaran protokol seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Habib Rizieq juga tidak memberikan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Covid-19 dan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Ada pun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Sedangkan hal-hal yang meringankan ini, terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat proses persidangan. Ada pun vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Habib  Rizieq bersalah telah melanggar pasal berlapis yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat 1 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved