JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis hukuman denda senilai Rp20 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus kerumunan di Megamendung. Habib Rizieq dinyatakan bersalah, karena tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dengan ini menghukum denda Rp20 juta, apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Majelis Hakim menilai, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur untuk menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu terpenuhi, karena ada pelanggaran protokol seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Habib Rizieq juga tidak memberikan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Covid-19 dan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Ada pun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Sedangkan hal-hal yang meringankan ini, terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat proses persidangan. Ada pun vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Habib Rizieq bersalah telah melanggar pasal berlapis yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat 1 KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia