Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Perlu Antre Loket, Masyarakat Kini Bisa Bayar PBB Online Lewat Tokopedia
Lampungpro.co, 04-Jul-2022

Febri Arianto 4309

Share

Tampilan PBB di Tokopedia | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Era digitalisasi, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online, lewat platform aplikasi Tokopedia. Perusahaan teknologi asal Indonesia itu, siap fasilitasi masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB secara online.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Tokopedia, Astri Wahyuni mengatakan, pembayaran PBB melalui online sendiri, diterapkan guna mengurangi kepadatan antrean wajib pajak di loket. Selain itu, juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Pembayaran online diharapkan mampu mendorong tingkat partisipasi para wajib pajak. Sehingga dapat memaksimalkan potensi penerimaan negara, sebagai jembatan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia," kata Astri Wahyuni dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Sepanjang 2021, Tokopedia menjadi pilihan pertama untuk transaksi pembayaran Pajak PBB dimulai di Kota Bogor, dengan jumlah wajib pajak yang membayar lebih dari 28 ribu. Atas hal itu, total transaksi lebih dari Rp38 miliar.

"Bandung, Tangerang, Bekasi, dan Medan, menjadi beberapa kota dengan transaksi tertinggi untuk penerimaan PBB 2021 di Tokopedia. Atas hal itu, kami siap memberikan peningkatan pelayanan terbaik ke masyarakat," ujar Astri.

Meski demikian, hal ini harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur ditiap wilayah, dan sumber daya manusia dari pemerintah itu sendiri. Selain mendorong partisipasi para wajib pajak dan memaksimalkan potensi penerimaan negara, pembayaran pajak online melalui Tokopedia, juga diharapkan dapat meningkatkan penggunaan pembayaran digital dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia.

"Saat ini, Tokopedia sudah bekerjasama dengan 211 kota/kabupaten di Indonesia. Semua pembayaran PBB di kota/kabupaten itu, nantinya bisa dilakukan secara digital lewat Tokopedia," jelas Astri.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, PBB adalah pengenaan pajak atas kepemilikan atau perolehan manfaat tanah, dan bangunan oleh individu maupun kelompok. Bayar PBB harus dilakukan setiap setahun sekali, para wajib pajak harus segera membayar maksimal enam bulan, setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved