Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Punya Amdal dan Izin Lingkungan, Walhi Minta Land Clearing Pabrik Sawit PT PSM Way Kanan Dihentikan
Lampungpro.co, 17-Nov-2023

Amiruddin Sormin 6382

Share

Foto udara hasil land clearing pabrik kelapa sawit PT PSM Blambangan Umpu Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/WALHI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  Lampung menemukan fakta lapangan bahwa PT Pesona Sawit Makmur (PSM) masih terus melakukan aktivitas pematangan lahan (land clearing) di lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) oleh PT PSM di Desa Karang Umpu Kecamatan Belambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, berdasarkan hasil monitoring pada November 2023. 

Sebagaimana diketahui juga bahwasannya sampai dengan saat ini PT Pesona Sawit Makmur belum memiliki persetujuan lingkungan. Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, jangankan persetujuan lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saja belum dilakukan pembahasan. 

Tetapi PT PSM terus melakukan aktivitas land clearing dan persiapan pembangunan pabrik. Rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM merupakan rencana usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam kategori wajib Amdal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. 

"Jadi seharusnya PT PSM belum bisa melakukan aktivitas land clearing dan pematangan lahan sebelum mendapatkan persetujuan lingkungan karena di dalam pembahasan dokumen lingkungan itu nantinya akan berisikan bagaimana pengelolaan lingkungan gamabran lingkungan di lokasi pembangunan pabrik tersebut, serta membahas juga seperti apa potensi dampak-dampak yang ditimbulkan," kata Irfan dalam siaran pers, Jumat (17/11/2023). 

Hasil pemantauan dan pengukuran yang dilakukan Walhu Lampung pada April 2023 didapatkan, pematangan lahan yang dilakukan PT PSM seluas lebih kurang 168.516 meter2. "Jika merujuk pada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pematangan lahan (land clearing) yang dilakukan PT PSM masuk tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sisi lain berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan Walhi Lampung dan analisis spasial terhadap RTRW Kabupaten Way Kanan diduga kuat lokasi rencana kegiatan PT PSM berada di kawasan peruntukan pertanian lahan kering. Berarti rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM tidak sesuai Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031.  

Irfan menyampaikan jika berdasarkan Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031 rencana lokasi pembangunan pabrik PT PSM tidak sesuai tata ruang, dokumen AMDAL yang disusun kemudian tidak dapat dilakukan penilaian serta tidak diperbolehkan untuk diterbitkan Persetujuan Lingkungan/Izin Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 Ayat (2) dan Ayat (4). 

Oleh sebab itu PT PSM harus menghormati peraturan yang ada dengan menghentikan segala aktivitasnya. "Pemerintah harus tegas dalam menangani persoalan ini. Dari awal saja sudah keliatan bagaimana watak PT PSM yang tidak taat terhadap hukum lalu bagaimana ke depannya jika aktivitas dan operasional PT PSM terus dilanjutkan," pungkas Tri Mursi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1621


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved