Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Punya Duit Beli HP, Buruh Tani Asal Pagelaran Pringsewu ini Nekat Curi HP Tetangganya
Lampungpro.co, 11-May-2024

Amiruddin Sormin 314

Share

Tersangka RJ saat diperiksa petugas di Mapolsek Pagelaran. POLRES PRINGSEWU

PAGELARAN (Lampungpro.co): Tak punya ponsel menjadi dalih seorang pemuda di Pringsewu Lampung mencuri Handphone milik tetangganya. Peristiwa ini terjadi di Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (5/3/2024).

Akibatnya RJ (23) warga Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani ini ditangkap polisi dan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi sel tahanan. Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman menjelaskan, tersangka RJ diringkus polisi di perkebunan di Pekon Suka Maju Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

RJ diamankan polisi atas dugaan mencuri Handphone Oppo A76 milik Waridah (26) tetangganya sendiri. Pencurian ini dilakukan RJ seorang diri pada 5 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Modusnya pada saat pemilik rumah tertidur pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci. Lalu, mengambil handphone yang tergeletak di samping korban.

“Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” ujar AKP Sudirman usai mengikuti upacara serah terima jabatan di mapolres Pringsewu pada Sabtu (11/5/2024) siang.

Adanya laporan korban, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian langsung menangkapnya. Menurut Sudirman, HP hasil curian tidak dijual namun dipakai sendiri oleh pelaku.

Alasanya, ungkap Kapolsek, pelaku nekat mencuri HP tersebut bukan karena butuh uang namun karena keinginan memiliki handphone. “RJ sebelumnya tidak memiliki handphone karena tidak mampu membelinya, dan hal ini menjadi alasan bagi RJ untuk melakukan pencurian," bebernya

Atas perbuatannya tersebut, ungkap Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved