Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Punya Izin, DPRD Bandar Lampung Rekomendasikan Kafe dan Kedai di Way Gubak Ditutup Permanen
Lampungpro.co, 07-Jan-2025

Febri 820

Share

Komisi I DPRD Bandar Lampung Saat RDP Bahas Kafe dan Kedai di Way Gubak Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi I DPRD Bandar Lampung merekomendasikan untuk menutup permanen kafe dan kedai yang berlokasi di Pemancar Gunung Balau, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.

Keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola kafe, atas insiden ambruknya kafe pada saat malam perayaan pergantian tahun baru 2025, hingga menyebabkan lima orang luka-luka.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Misgustini mengatakan, penutupan kafe tersebut, dikarenakan mereka tidak memiliki izin usaha maupun izin lokasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

"Kami bersepakat untuk menutup secara permanen kafe di Pemancar Gunung Balau, ini karena tidak ada izin usaha dan izin lokasi yang sah," kata Misgustini, Senin (6/1/2025).

Misgustini menambahkan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi setiap usaha harus mematuhi aturan dan melengkapi izin dari pemerintah.

"Kami menyayangkan adanya musibah ini, karena semua kafe di lokasi tersebut akan ditutup permanen sampai izinnya benar-benar diurus," tambah Misgustini.

Menurut Misgustini, tanah tempat berdirinya kafe tersebut merupakan milik almarhum yang ahli warisnya tidak memberikan izin penggunaan.

"Ahli waris akan memasang plang larangan di tanah tersebut, hadi kafe atau kedai yang berdiri di atasnya harus ditutup permanen," ujar Misgustini.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menyebutkan, bangunan kafe di Way Gubak tersebut ilegal karena tidak ada izin.

"Bangunan ini liar karena didirikan di atas lahan yang bukan haknya, dan tidak ada izin di DPMPTSP. Secara teknis, ini melanggar aturan," sebut Muhtadi Arsyad Temenggung.

Muhtadi juga menegaskan, pengurusan izin hanya dapat dilakukan oleh pemilik lahan, bukan oleh pengelola kafe, karena aturannya jelas, hanya pemilik lahan yang bisa mengurus izin.

Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu memenuhi persyaratan legalitas sebelum membuka usaha.

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP, camat, lurah, dan pengelola kafe.

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Bandar Lampung Misgustini, didampingi Sekretaris Sri Ningsih Djamsari, Wakil Ketua Romi Husin, serta anggota lainnya. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

306


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved