Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Soalkan Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Kini RSUDAM Lampung Mulai Terapkan Layanan Berbasis KTP ke Pasien
Lampungpro.co, 22-May-2025

Febri 226

Share

Wakil Direktur Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM Lampung dr. Imam Ghozali | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, mulai menerapkan kebijakan pelayanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa mempersoalkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut dilakukan, bertujuan untuk menghilangkan hambatan administratif yang selama ini mengganggu proses pelayanan medis, terutama di dalam pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Wakil Direktur Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM Lampung, dr. Imam Ghozali mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Lampung dalam memperkuat peran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan universal.

Menurutnya, pasien yang datang ke rumah sakit tidak lagi ditanya mengenai status pembiayaan melalui skema JKN atau layanan umum, melainkan langsung mendapatkan pelayanan berdasarkan kebutuhan klinis.

"Pasien cukup menunjukkan KTP, maka kami tidak lagi membedakan pasien BPJS atau non BPJS disetiap tahap awal pelayanan. Pada prinsipnya, kami selalu memberikan intervensi medis terlebih dahulu, verifikasi administratif menyusul," kata Imam Ghozali dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Imam Ghozali menyebut, kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap berbagai aduan masyarakat, yang selama ini merasa terhambat dalam memperoleh layanan medis akibat persoalan teknis kepesertaan JKN, seperti status tidak aktif atau tunggakan iuran.

"Kami menilai, kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memperoleh pertolongan medis, terutama dalam kondisi emergensi," sebut Imam Ghozali.

Menurutnya, identifikasi kepesertaan tetap dilakukan setelah pasien stabil, guna keperluan pencatatan dan klaim pembiayaan. Sistem ini juga menjadi bagian dari kolaborasi rumah sakit dengan BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan peserta aktif, termasuk yang dibiayai pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

3052


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved