Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Tanggung Jawab Usai Hamili Pacarnya, Guru Honor Asal Kagungan Ratu Diringkus Polres Tulang Bawang Barat
Lampungpro.co, 15-Nov-2022

Amiruddin Sormin 6271

Share

Tersangka TNH saat di Mapolres Tulang Bawang Barat usai pemeriksaan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampunpro.co): Diduga melakukan persetubuhan anak d ibawah umur l, seorang guru honorer diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung. Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, DA (16).

"Pelaku berinisial TNH (36), warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten l Tulang Bawang Barat. Pelaku diamankan Senin 14 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB , Anggota Tekab 303 Presisi Polres Tubaba mencari keberadaan  pelaku dan didapati informasi pelaku ada di kediamannya di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik.  Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya  menyetubuhi korban. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Tubaba untuk pemeriksaan ," kata Kasat Reskrim Iptu Dailami, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, di Polres Tulang Bawang Barat, Selasa (15/11/2022).

Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Mini Suryani, warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah , Minggu (13/11/2022).

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya  diperkosa terduga TNH. Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim Iptu Dailami menjelaskan modus pelaku membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran).

Selama pacaran pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan diIming-imingi untuk dinikahi.

Setelah lulus sekolah hubungan intim tersebut dilakukan pertama kali pada  April 2022 sampai akhirnya pada  September 2022 korban telat datang bulan. Usai tes, korban positif hamil dan korban memberitahu hal tersebut kepada pelaku.

Namun tanggapan pelaku malah menghindar dengan memblokir nomor HP korban dan tidak bisa dihubungi selama satu minggu. "Atas kejadian tersebut pihak keluarga yakni ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkap Kasat.

Terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(***).

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan Sayuti: 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24415


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved