PANARAGAN (Lampunpro.co): Diduga melakukan persetubuhan anak d ibawah umur l, seorang guru honorer diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung. Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, DA (16).
"Pelaku berinisial TNH (36), warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten l Tulang Bawang Barat. Pelaku diamankan Senin 14 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB , Anggota Tekab 303 Presisi Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada di kediamannya di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Tubaba untuk pemeriksaan ," kata Kasat Reskrim Iptu Dailami, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, di Polres Tulang Bawang Barat, Selasa (15/11/2022).
Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Mini Suryani, warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah , Minggu (13/11/2022).
Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya diperkosa terduga TNH. Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim Iptu Dailami menjelaskan modus pelaku membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran).
Selama pacaran pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan diIming-imingi untuk dinikahi.
Setelah lulus sekolah hubungan intim tersebut dilakukan pertama kali pada April 2022 sampai akhirnya pada September 2022 korban telat datang bulan. Usai tes, korban positif hamil dan korban memberitahu hal tersebut kepada pelaku.
Namun tanggapan pelaku malah menghindar dengan memblokir nomor HP korban dan tidak bisa dihubungi selama satu minggu. "Atas kejadian tersebut pihak keluarga yakni ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkap Kasat.
Terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(***).
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan Sayuti:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24415
Bandar Lampung
6450
152
21-Apr-2025
125
21-Apr-2025
235
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia