SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Gunung Raya, Marga Sekampung, Lampung Timur inisial IJ (43) menyerahkan diri ke Polsek Waway Karya, Sabtu (16/7/2022). IJ mendekam di penjara, menganiaya dan memeras karyawan perusahaan PT APS (Agro Prima Sejahtera).
Kapolsek Waway Karya, AKP Catur Hendro mengatakan, IJ diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pemerasan terhadap korban di Desa Jembrana, Waway Karya, Lampung Timur, pada akhir Juni 2022. Peristiwa itu terjadi tepat di depan Kantor PT APS.
"Korban diancam, lalu dipukul menggunakan Ponsel dan tangan bersama rekan IJ. Atas hal itu, korban mengalami luka bagian bibir, dan para pelakumeminta paksa uang Rp1 juta," kata AKP Catur Hendro dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Waway Karya, untuk ditindak lanjuti. Dua pekan kemudian, IJ didampingi pihak perusahaan, mendatangi kantor polisi, untuk menyerahkan diri.
"Belakangan diketahui, motif penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima pamannya dipecat. Atas dasar itu, pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya, lalu menganiaya dan memeras korban," ujar Catur Hendro.
Dalam kasus itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman kejadian, Ponsel, bukti transfer bank, dan hasil visum korban. Selanjutnya barang bukti tersebut, dipakai untuk melengkapi berkas penyidikan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21809
Bandar Lampung
3964
Lampung Barat
3520
2134
15-Apr-2025
434
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia