BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), Mohammad Mukri, mengakui turut mengembangkan infak hingga ratusan juta untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC).
Hal itu terungkap, saat Mukri menjadi saksi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023).
Hepi Asasi bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Heryandi, dan mantan Ketua Senat M. Basri.
Dalam persidangan, Mukri menyumbangkan ratusan juta untuk Gedung LNC, karena kapasitasnya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung kala itu.
Namun ia lupa jumlah pasti nominal yang diberikan dalam infak tersebut. Selain itu, Mukri juga mengaku tidak pernah menitipkan mahasiswa ke Unila lewat jalur mandiri, baik itu kerabat maupun saudaranya.
"Ada pembangunan Gedung LNC, tanggalnya lupa. Saya menyumbangan nominalnya lupa, tapi sekitar Rp100-300 juta sekitar itu, tujuannya saya melihat Unila lembaga pendidikan tinggi mencetak manusia pemimpin," kata Mukri.
Sementara alasan dirinya menyumbang infak Gedung LNC, karena melihat sahabatnya Karomani ingin ada moderasi keagamaan di Unila, sehingga dirinya ingin ikut merasakan pembangunannya.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya ke Mukri, apakah sebelumnya pernah ada info pembangunan Gedung LNC. Mukri menjawab, waktu itu ada acara madrasah kader di Novotel Lampung.
"Lalu uang itu saya serahkan di rumah saya tahun 2021, tanggalnya lupa. Ada Mualimin datang ke rumah saya, karena dia (Mualimin) ketua panitia pembangunan," ujar Mukri.
Lalu Mukri kembali ditanya adakah komunikasi sebelumnya untuk masalah pembangunan dan permintaan Karomani untuk menyumbang Gedung LNC. Mukri menjawab, pernah ada dan Karomani saat acara pengkaderan mengajak untuk membantu pembangunan.
Lalu Mukri ditunjukkan barang bukti yang disita dari KPK, tertera daftar nama donatur pembangunan Gedung LNC. Dalam barang bukti tersebut, nama Mukri nomor 8 sebagai orang memberikan infak Rp300 juta.
Lalu, pria yang menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) apakah pernah mengisi surat tulis donatur itu, Mukri menjawab tidak pernah ada. Mukri membantah itu bukan dirinya, karena dalam list tersebut hanya tertuang Mukri saja, tidak tertulis nama lengkap Mohammad Mukri.
Dalam persidangan, pria yang saat ini menjabat Ketua PBNU itu tidak mengetahui adanya rekening panitia pembangunan Gedung LNC. Mukri juga lupa setelah menyerahkan infak Gedung LNC ke Mualimin apakah konfirmasi dan memberitahu Karomani. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia