BANDAR NEGERI SEMUONG (Lampungpro.co): Setelah menangkap RY warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pencabulan di Jalan Pesawahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, kembali menangkap satu pelaku yang sebelumnya buronan, berinisial RD yang juga warga Kecamatan BNS.
RD diamankan setelah Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif kepada keluarga RD. Sehingga RD diserahkan keluarganya kepada Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan.
Setelah RD ditahan, akhirnya terungkap pelaku yang berperan sebagai eksekutor sekaligus melakukan pencabulan terhadap korban adalah RY tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Atas penangkapan kedua pelaku tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menuntaskan kasus yang menjadi perhatian sebab curas jambret handphone disertai aksi pencabulan terhadap korban DK, tergolong keji.
Dijelaskan kembali oleh Iptu Hendra Safuan, kronologis tindak pidana curas yang dilakukan tersangka pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan, Pekon Tugurejo Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula sepulangnya korban DK, dari pekerjaanya mengendarai sepeda motor melintasi tampak kejadian perkara.Tiba-tiba datang dua laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.
Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya. Namun terjatuh sehingga salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.
Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik bahkan merudapaksa dengan mencium bibir dan meremas dada korban. Lalu, menampar pipi korban sebelah kanan serta membenturkan kepala korban ke jalan.
Menurut korban, pelaku juga berusaha memperkosa korban. Namun korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.
Sambungnya, dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo Y19 warna magnetic black milik korban. Dikatakan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY, yang sebelumnya mengaku membawa motor, ternyata RY adalah eksekutor yang juga mencabuli korban.
Kesempatan itu, Kasat juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga RD yang menyadari kesalahan anaknya sehingga bersedia menyerahkan diri. Kini kedua tersangka berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia