MESUJI(Lampungpro.com): Sejumlah kepala desa di Wayserdang, Kabupaten Mesuji menolak menggunakan Dana Desa, karena takut dikriminalisasikan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mesuji, Sunardi, membenarkan kejadian penolakan Dana Desa di Kecamatan Wayserdang.
Selain itu, mengenai info yang telah beredar akan ketakutan para kades di Kecamatan Wayserdang kepada Polres Mesuji juga dibenarkannya. Menurut dia, Dana Desa adalah program unggulan pemerintah pusat, yaitu Presiden. Jika terjadi penolakan akibat rasa tidak nyaman yang dirasakan oleh kepala desa sangat disayangkan.
Menurut Sunardi, jika ada indikasi temuan kerugian negara tolong lakukan pembinaan atau serahkan dulu kepada nspektorat agar dilakukan audit serta pembinaan internal. Jika dalam waktu 60 hari desa tidak sanggup mengembalikan dana yang dikorupsi maka bisa dilimpahkan ke APH untuk menindak lanjuti," kata dia.
Apalagi, menurut pengakuan beberapa kades, mereka suka didatangi atau ditelepon dari Polres Mesuji minta ditunjukan bukti administrasi dan fisik. Jadi, para kades merasa tidak nyaman.
Di lain pihak, mengenai isu adanya 20 desa di Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji yang menolak Dana Desa 2018 karena takut dengan polisi ditepis oleh Kapolres Mesuji. "Isu itu tidak benar, seluruh Kades di Wayserdang menolak Dana Desa tidak ada kaitannya karena takut dengan polisi. Saya tidak tahu apa penyebab para kades menolak," kata Kapolres Mesuji AKBP Prianto Teguh kepada Lampungpro.com di ruang kerjanya, Senin(12/3/2018).
Prianto menjelaskan, saat sosialisasi dengan seluruh kepala desa, di situ dirinya mengatakan tidak akan mencari kesalahan kades mengenai Dana Desa. "Saat sosialisasi saya katakan tidak mencari-cari kesalahan kades dan anggota saya tidak ada yang nanya-nanya perihal Dana Desa ke kades. Sudah ada Babimkamtibmas yang mengawasi di masing-masing desa yang dipegangnya. Kalau bersih kenapa risih, justru yang menjadi pertanyaan saya, kenapa menjadi seperti itu. Sedangkan desa di kecamatan lain tidak ada yang begitu," kata dia.
Menurut dia, mengenai salah satu kades di Wayserdang yang telah diproses. Itu sudah sesuai dengan aturan. "Kades yang kami tangani mengenai kasus Dana Desa Kades Rejomulyo. Dan, yang menentukan adanya kerugian negara bukan kami, tetapi BPK. Kasus itu diproses berdasarkan laporan dari masyarakat, laporan pada Maret 2017 dan pernyataan dari BPK ke kami bahwa ada temuan kerugian Negara sebanyak Rp120.000.000 pada November 2017," kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Dana Desa, Kades, Wayserdang, Lampung, Mesuji, Polisi, Polres
#portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16030
EKBIS
8631
Bandar Lampung
5996
244
03-Apr-2025
288
03-Apr-2025
405
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia