BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengurus Asprov PSSI Lampung melalui Panitia Disiplin Liga 4 Piala Gubernur Lampung, mengambil langkah tegas terhadap pemain Tanggamus Farmers Angonsaka FC, dalam pertandingan final menghadapi TS Saiburai Lampung FC di Stadion Pahamon, Bandar Lampung pada Jumat (13/2/2026) lalu.
Dalam pertandingan yang dimenangkan Tanggamus Farmers Angonsaka FC dengan skor 1-0 tersebut, Panitia Disiplin Liga 4 Lampung melakukan ulasan pada dua insiden.
Ada pun dua insiden tersebut, terjadi pada menit ke-47, di mana pemain Tanggamus Farmers Angonsaka atas nama Fandi Ega Pratama nomor punggung 39, yang memukul atau menampar pemain TS Saiburai Afrizal nomor punggung 22.
Saat itu, Wasit I Komang Agus Sapayana memberikan hukuman dengan pengusiran kartu merah langsung. Kartu merah ini diberikan kepada pemain Farmers Angonsaka Fandi Ega.
Wasit juga memberikan kartu kuning kepada pemain TS Saburai, Afrizal, karena melakukan provokasi dengan menginjak kaki pemain Farmers Angonsaka Fandi Ega. Afrizal yang telah mengantongi kartu kuning kedua, lalu mendapatkan kartu merah dan dikeluarkan juga.
Plt Ketua Asprov PSSI Lampung, Kombes Sumardji mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut, dan menurut penilaian panitia disiplin terhadap kejadian ini, Wasit I Komang Agus Sapayana dan perangkat lainnya telah melaksanakan tugas dengan benar.
"Jadi wasit sudah menjalankan Law of the Game (LOTG) atau peraturan permainan. Dasar hukum yang dipergunakan yaitu, pertama pasal 3 kode disiplin PSSI tahun 2025, tentang pihak yang tunduk terhadap kode disiplin," kata Kombes Sumardji dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Lalu pasal 10 kode disiplin PSSI tahun 2025 tentang sansksi displin bagi orang, pasal 13 kode disiplin pssi tahun 2025 tentang denda, dan pasal 16 kode displin tahun 2025 tentang skors.
Kemudian pasal 19 kode displin tahun 2025 tentang larangan ikut serta, pasal 47 kode disiplin tahun 2025 tentang pelanggaran berat, dan law 12 Laws of the Games PSSI tahun 2025.
PSSI kemudian melihat review video pertandingan tersebut secara utuh dan seksama, dan juga mempertimbangkan fakta serta dasar hukum tersebut.
"Hasilnya, kami menjatuhkan sanksi kepada pemain Tanggamus Farmers Angonsaka FC, Fandi Ega Pratama, yang terbukti melakukan pemukulan dengan dilarang mengikuti agenda kompetisi PSSI selama tiga tahun," ujar Kombes Sumardji.
Alasan pemberian hukuman selama tiga tahun tersebut, karena yang bersangkutan masih berusia 22 tahun, dan diharapkan dapat berubah demi perjalanan karir di sepakbola. Kemudian sanksi kedua terhadap Fandi Ega yaitu menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 juta.
"Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding, jadi artinya kami secara tegas menghukum pemain tersebut. Saya berharap baik pemain, klub, dan seluruh insan sepakbola di Lampung agar bisa belajar dari kejadian tersebut," sebut Kombes Sumardji.
Ia pun berpesan kepada semua stakeholder sepakbola di Lampung, agar bersama-sama turut memajukan persepakbolaan di Lampung.
Semua pihak yang terlibat di sepakbola Lampung juga diharapkan memahami peraturan sepakbola dan ikut menjunjung tinggi sportivitas, serta saling menghormati sesama pelaku sepakbola di Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...
1378
Olahraga
914
Lampung Selatan
787
Kominfo Lampung
838
Kominfo Lampung
769
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia