Kemudian pasal 19 kode displin tahun 2025 tentang larangan ikut serta, pasal 47 kode disiplin tahun 2025 tentang pelanggaran berat, dan law 12 Laws of the Games PSSI tahun 2025.
PSSI kemudian melihat review video pertandingan tersebut secara utuh dan seksama, dan juga mempertimbangkan fakta serta dasar hukum tersebut.
"Hasilnya, kami menjatuhkan sanksi kepada pemain Tanggamus Farmers Angonsaka FC, Fandi Ega Pratama, yang terbukti melakukan pemukulan dengan dilarang mengikuti agenda kompetisi PSSI selama tiga tahun," ujar Kombes Sumardji.
Alasan pemberian hukuman selama tiga tahun tersebut, karena yang bersangkutan masih berusia 22 tahun, dan diharapkan dapat berubah demi perjalanan karir di sepakbola. Kemudian sanksi kedua terhadap Fandi Ega yaitu menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 juta.
"Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding, jadi artinya kami secara tegas menghukum pemain tersebut. Saya berharap baik pemain, klub, dan seluruh insan sepakbola di Lampung agar bisa belajar dari kejadian tersebut," sebut Kombes Sumardji.
Ia pun berpesan kepada semua stakeholder sepakbola di Lampung, agar bersama-sama turut memajukan persepakbolaan di Lampung.
Semua pihak yang terlibat di sepakbola Lampung juga diharapkan memahami peraturan sepakbola dan ikut menjunjung tinggi sportivitas, serta saling menghormati sesama pelaku sepakbola di Lampung. (***)
Berikan Komentar
guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...
1346
Olahraga
880
Lampung Selatan
757
Kominfo Lampung
808
Kominfo Lampung
738
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia