Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangani Laporan Penyerobotan Tanah di Tubaba, Polda Lampung Minta Warga Tak Terprovokasi
Lampungpro.co, 12-Sep-2025

Febri 234

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari | Lampungpro.co/Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung tengah menangani perkembangan penyidikan atas laporan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat yang terjadi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, awalnya laporan tersebut diterima dari Junaidi Shobir selaku ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1/Tb.T di Desa Gunung Sari atas nama K.H.A. Shobier, dengan luas 18 Ha yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional, (BPN) pada tahun 1988.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/296/IV/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dua orang terduga pelaku yaitu M dan T, diduga telah menduduki dan mengelola tanah seluas kurang lebih 5 Ha dengan rincian 3 Ha oleh M dan 2 Ha oleh T tanpa izin pemilik sah.

Keduanya juga diduga memberikan data palsu dan mengelola tanah diatas tanah hak milik atas nama KHA Shobier. Penyidikan telah dimulai sejak November 2024, setelah adanya pengaduan masyarakat dari Junaidi, lalu didapati beberapa bukti setelah itu pelapor membuat laporan polisi.

"Kami telah memanggil saudara T untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 9 September 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Polda Lampung berharap kepada masyarakat, untuk tidak terprovokasi atas informasi yang belum tentu kebenarannya, dan meminta agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, hingga percayakan hukum akan terus ditegakkan.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar kepemilikan tanah dilengkapi dengan sertifikat resmi dari BPN, dan jangan melakukan hal hal yang berakibat tindakakan pidana," ujar Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

Polda Lampung juga menghimbau agar menghindari transaksi di luar prosedur hukum, karena Polda Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut secara profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

15536


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved