MESUJI (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mesuji, memusnahkan barang bukti 4 Kg sabu hasil penangkapan di Alun Alun Simpang Pematang, Simpang Pematang, Mesuji, Kamis (22/12/2021). Pemusnahan disaksikan Bupati Mesuji Saply, Sekretaris Daerah Mesuji Syamsudin, Korwil Badan Narkotika Nasional (BNN) Raden Gunawan, dan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji. Dari pemusnahan 4 Kg sabu ini, turut diamankan empat tersangka yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender. Sebelum dimusnahkan, barang ini dicek terlebih dahulu," kata AKBP Yuli Haryudo saat memimpin pemusnahan 4 Kg sabu.
Sementara itu, Bupati Mesuji Saply mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi jajaran Polres Mesuji, yang berhasil menggagalkan peredaran 4 Kg sabu di Mesuji. Nantinya Pemkab Mesuji tidak ragu untuk memberikan penghargaan kepada anggota Polres Mesuji atas kinerjanya.
"Penghargaan dari saya selalu kepala daerah di Mesuji, telah diberikan pada waktu itu di hari ulang tahun Mesuji. Kami berharap kepada jajaran Polres Mesuji, agar dapat lebih giat dan berani untuk memberantas peredaran narkoba di Mesuji," ujar Saply. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Rosario
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
458
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia