Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangkap Ikan Disetrum di Kanal Sekunder Rawa Pitu Tulangbawang, Delapan Orang Dibekuk Polisi
Lampungpro.co, 20-Jul-2020

Heflan Rekanza 1320

Share

Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap delapan orang pelaku tindak pidana penangkapan ikan secara illegal | Ist

TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap delapan orang pelaku tindak pidana penangkapan ikan secara illegal yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap, Sabtu (18/07/2020), pukul 23.30 WIB, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.

"Sabtu malam, petugas kami berhasil menangkap delapan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tidak ramah lingkungan, yaitu alat setrum ikan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo," kata Ipda Samsi, Senin (20/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial SO (35), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, SI (30), YI (30), HN (17), IS (19), SY (30), HI (25) dan RN (18), mereka merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan terhadap delapan pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo ada 3 unit perahu yang sedang melakukan penyetruman ikan. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyisiran di sepanjang Kanal Sekunder.

"Selain berhasil menangkap 8 pelaku penyetruman ikan, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 perahu sampan, 3 mesin kapal, 3 genset dan dinamo, 3 derigen berisi ikan dan 3 set stik setrum," jelas Samsi.

Para pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.(ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved