BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, memusnahkan 68 Kg ganja, 3,3 Kg sabu, dan 1.287 butir pil ekstasi di Halaman Mapolda Lampung, Senin (25/7/2022). Ada pun barang dimusnahkan itu, hasil tangkapan tiga bulan mulai April-Juli 2022.
Kabag Wassidik Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Darman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu, hasil tangkapan 15 kasus. Dari 15 kasus itu, ditangkap 15 tersangka.
"Barang bukti tersebut, dimusnahkan sebagai syarat untuk pelimpahan para tersangka ke kejaksaan. Sebab, kami belum bisa menyerahkan para tersangka, apabila belum dimusnahkan," kata AKBP Darman.
Ada pun barang bukti tersebut, tangkapan lewat jalue darat, rata-rata hendak diedarkan ke Pulau Jawa. Bahkan untuk sabu, pengungkapannya hingga ke NTB dan ditangkap satu tersangka penerima di Lombok.
"Ini semuanya jaringan luar, kalau untuk barang bukti ganja, asal muasalnya dari ujung barat Pulau Sumatera. Dari jumlah itu, ada titipan dari BNN Lampung sebanyak 22,74 Gram sabu," ujar Darman.
Hasil pengungkapan ini, gabungan tim terpadu dari Polda Lampung, KSKP, hingga Bea Cukai. Barang-barang tersebut, digagalkan peredarannya di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16981
Lampung Selatan
5541
312
05-Apr-2025
518
05-Apr-2025
338
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia