Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangkapan Tiga Bulan, 68 Kg Ganja, 3 Kg Sabu, dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan Polda Lampung
Lampungpro.co, 25-Jul-2022

Febri Arianto 594

Share

Polda Lampung Saat Musnahkan 68 Kg Ganja, 3,3 Kg Sabu, dan Ribuan Ekstasi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, memusnahkan 68 Kg ganja, 3,3 Kg sabu, dan 1.287 butir pil ekstasi di Halaman Mapolda Lampung, Senin (25/7/2022). Ada pun barang dimusnahkan itu, hasil tangkapan tiga bulan mulai April-Juli 2022.

Kabag Wassidik Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Darman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu, hasil tangkapan 15 kasus. Dari 15 kasus itu, ditangkap 15 tersangka.

"Barang bukti tersebut, dimusnahkan sebagai syarat untuk pelimpahan para tersangka ke kejaksaan. Sebab, kami belum bisa menyerahkan para tersangka, apabila belum dimusnahkan," kata AKBP Darman.

Ada pun barang bukti tersebut, tangkapan lewat jalue darat, rata-rata hendak diedarkan ke Pulau Jawa. Bahkan untuk sabu, pengungkapannya hingga ke NTB dan ditangkap satu tersangka penerima di Lombok.

"Ini semuanya jaringan luar, kalau untuk barang bukti ganja, asal muasalnya dari ujung barat Pulau Sumatera. Dari jumlah itu, ada titipan dari BNN Lampung sebanyak 22,74 Gram sabu," ujar Darman.

Hasil pengungkapan ini, gabungan tim terpadu dari Polda Lampung, KSKP, hingga Bea Cukai. Barang-barang tersebut, digagalkan peredarannya di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16981


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved