Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tanpa Dokumen, Puluhan Sapi Potong Asal NTB Ditolak Masuk ke Lampung di Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 20-Jul-2023

Febri Arianto 4556

Share

Puluhan Sapi Potong Asal NTB Tanpa Dokumen Saat Ditolak Masuk Lampung oleh Balai Karantina | Lampungpro.co/Dok Balai Karantina

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Pertanian Lampung, menolak 31 ekor sapi potong asal Bima, NTB, masuk ke wilayah Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (19/7/2023).

Penanggungjawab Wilayah Kerja Balai Karantina di Bakauheni, Jublyana mengatakan, sapi tersebut ditolak karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.

"Sapi tersebut diangkut menggunakan Truk Fuso melalui tempat pengeluaran Pelabuhan Merak. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, sopir tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari daerah asal," kata Jublyana dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Atas dasar itu, maka petugas Balai Karantina di Bakauheni langsung melakukan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sapi tersebut berasal dari Bima, NTB, yang sebelumnya tidak habis terjual di Pulau Jawa. Kemudian ternak tersebut rencananya akan dikirim ke Jambi," ujar Jublyana.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan hasil perolehan keterangan dari sopir yang membawa ternak, akhirnya terhadap komoditas asal Pulau Jawa tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal.

Menurut Jublyana, tindakan ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan lalu lintas hewan untuk mencegah penyebaran penyakit masuk ke wilayah Sumatera. Seperti diketahui bersama, sapi merupakan hewan dengan resiko tinggi  penularan penyakit seperti antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), dan lumpy skin disease (LSD).

Tindakan pelaku telah melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1370


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved