Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tarif Impor Naik, Omzet Pedagang Elektronik di Lampung Turun 20 Persen
Lampungpro.co, 17-Sep-2018

Amiruddin Sormin 905

Share

Terhitung, 13 September 2018, perubahan tarif PPh pasal 22 impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 mulai berlaku. Pemerintah menaikkan tarif pajak sampai 10% atas barang-barang impor, khususnya konsumtif, mulai dari kosmetik, perabot, pakaian, peralatan dan perlengkapan hobi, alat elektronik, kendaraan, serta produk makanan.

Menurut Husni (51), pedagang elektronik di Telukbetung, Bandar Lampung, saat ini omzet penjualan menurun 20%. Bahkan dengan kebijakan PPh impor, dia khawatir penjualannya makin anjlok dan omzetnya bisa turun hingga 40%.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved