Terhitung, 13 September 2018, perubahan tarif PPh pasal 22 impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 mulai berlaku. Pemerintah menaikkan tarif pajak sampai 10% atas barang-barang impor, khususnya konsumtif, mulai dari kosmetik, perabot, pakaian, peralatan dan perlengkapan hobi, alat elektronik, kendaraan, serta produk makanan.
Menurut Husni (51), pedagang elektronik di Telukbetung, Bandar Lampung, saat ini omzet penjualan menurun 20%. Bahkan dengan kebijakan PPh impor, dia khawatir penjualannya makin anjlok dan omzetnya bisa turun hingga 40%.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25583
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia