BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua buruh bangunan di Bandar Lampung diperiksa Tim Penyidik Subdit II Unit Harda, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, gegara menebang lima batang pohon pisang, Jumat (30/12/2022) sore. Keduanya yakni Nano Mugiono dan Asep Saeful Hadi, warga Telukbetung Selatan.
Dari informasi dihimpun, keduanya diperiksa polisi sebagai saksi, atas laporan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan atau barang secara bersama-sama, dari seorang berinisial MH. Diduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, MH melaporkan Heri CH Burmelli selaku pemilik tanah di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung. Pihak pelapor (MH) sendiri, merupakan pemilik pangkalan pasir yang menumpang di lahan milik Heri.
Saat ditemui awak media, Nano Mugiono mengaku dirinya hanya djperintah Heri untuk membangun pondokan di lahan tersebut. Kemudian dirinya bersama temannya, langsung bekerja membersihkan lahan, hingga menebang pohon pisang di lahan milik Heri.
"Saat menebang pisang, heran tidak ada orang yang menegur atau memperingati kami saat itu. Jadi kami lanjutkan pekerjaan membangun pondok, karena sebelumnya saya sudah biasa diminta tolong Heri," kata Nano di Mapolda Lampung, Jumat (30/12/2022).
Atas dasar itu, Nano merasa bingung bisa diperiksa polisi hingga tingkat Polda Lampung. Sebab sejak awal, Nano niatnya bekerja sebagai buruh bangunan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Heri yakni Rojali Umar menyebutkan, lahan seluas 9.254 meter persegi itu awalnya milik Budiharjo. Kemudian beralih kepemilikan ke RI Jaya, yang selanjutnya menjual tanah ke Heri dengan bukti surat sporadik.
"Jadi Heri ini pemilik ketiga dari lahan itu, bahkan telah memenuhi kewajiban membayar pajak atas lahan tersebut. Namun dalam perjalanannya saat Heri membangun di lahan itu, muncul laporan pengrusakan ke kepolisian," sebut Rojali Umar.
Atas dasar itu, Rojali menduga ada mafia tanah yang ikut bermain, bahkan kabarnya pihak lain yang juga mengklaim tanah itu dengan sertifikat. Sebab tidak mungkin, pihak berwenang menerbitkan sertifikat mengurus permohonan Heri CH Burmelli, jika lahan tersebut sudah bersertifikat lain.
Bahkan hingga kini, Rojali mengaku kliennya itu sering diteror oleh orang tak dikenal. Atas dasar itu, Rojali berharap ada keadilan hukum untuk kliennya itu. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1258
Lampung Selatan
3934
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia