LIWA (Lampungpro.co): Seorang pria asal Batu Brak, Lampung Barat inisial UY (33), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat atas kasus pencabulan, Kamis (23/2/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP Ari Satriawan mengatakan, UY dengan teganya mencabuli Balita masih berusia tiga tahun inisial AR (3).
"Korban sendiri, merupakan anak tiri pelaku yang menikah sirih (nikah tanpa dicatat du Kantor Urusan Agama atau KUA) dengan ibu korban," kata AKP Ari Setiawan dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Ada pun kejadian pencabulan itu pertama kali terjadi sekira Januari 2023, saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan.
"Kemudian ibu korban menanyakan ke anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab bapak ketika di tempat tidur," ujar Ari Setiawan.
Setelah kejadian itu, ibu korban menanyakan suami sirihnya perihal kejadian yang dialami anaknya. Namun pelaku UY tidak mengetahui dan tidak mau bercerita ke orang lain.
"Akan tetapi pada Sabtu (18/2/2023), pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3)," ungkap Ari.
Atas peristiwa itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Barat untuk ditindaklanjuti. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
542
Bandar Lampung
5354
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia