Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Penganiaya Anak hingga Meninggal di Bedeng PT Indolampung
Lampungpro.co, 24-Jul-2025

Amiruddin Sormin 1166

Share

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan anak di Mesuji. IST

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial RAZ (10). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (22/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37 PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap berinisial M alias H alias Y (35), buruh harian lepas asal Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diamankan saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga ke layanan respon cepat Kapolres melalui WhatsApp 0822-9510-2006. Dalam laporan itu, warga melihat keberadaan pelaku yang sedang dicari dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan di wilayah PT Indolampung.

"Mendapat informasi itu, saya langsung perintahkan anggota Tekab 308 Presisi yang saat itu berada di wilayah Mesuji untuk bergerak ke lokasi," ujar AKBP Yuliansyah. Setelah dicek, ternyata benar pria yang dilaporkan adalah pelaku yang selama ini diburu, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Kapolres menyebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tegas perwira lulusan Akpol 2006 tersebut. Proses hukum akan terus dikawal hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal. (***)

#

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

103677


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved