BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (12/2/2021). Kegiatan menerapkan protocol kesehatan hingga selesai.
Rahmat Mirzai mengatakan penyebaran Covid-19 di Lampung terbilang merangkak naik. Kendati begitu lembaga Legislatif merancang regulasi guna masyarakat bisa beraktifitas di tengah Pandemi.
Rahmat Mirzani meminta setiap ingin melakukan kegiatan, harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda Nomor 03 Tahun 2020.
Ketua Fraksi Gerindra ini mengingatkan, jika beraktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan dikhawatirkan justru dapat memperluas penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China itu. Selain itu di dalam perda telah diatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar regulasi tersebut.
Mirza juga berharap kesadaran masyarakat lebih ditingkatkan dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan mejalankan regulasi pemerintah sesuai dengan perda yang telah disampaikan, agar kedepannya dapat menekan angka penyebaran Covid-19. (PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
22127
Humaniora
2983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia