Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tekan Penyebaran Covid-19, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sosialisasikan Perda Nomor 03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
Lampungpro.co, 12-Feb-2021

Admin 560

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):  Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (12/2/2021). Kegiatan menerapkan protocol kesehatan hingga selesai.


Rahmat Mirzai mengatakan penyebaran Covid-19 di Lampung terbilang merangkak naik. Kendati begitu lembaga Legislatif merancang regulasi guna masyarakat bisa beraktifitas di tengah Pandemi.

Rahmat Mirzani meminta setiap ingin melakukan kegiatan, harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda Nomor 03 Tahun 2020.

Ketua Fraksi Gerindra ini mengingatkan, jika beraktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan dikhawatirkan  justru dapat memperluas penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China itu. Selain itu di dalam perda telah diatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar regulasi tersebut.

Mirza juga berharap kesadaran masyarakat lebih ditingkatkan dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan mejalankan regulasi pemerintah sesuai dengan perda yang telah disampaikan, agar kedepannya dapat menekan angka penyebaran Covid-19. (PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved