Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Telat Lapor Dana Kampanye, KPU Lampung: Bisa Terancam Gagal Pemilu
Lampungpro.co, 18-Sep-2018

Heflan Rekanza 976

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Laporan rekening awal dana kampanye, dapat mengancam kegagalan bagi partai politik dan bakal calon anggota (Bacaleg) pada pemilu 2019 mendatang. Hal ini dapat terjadi, jika parpol dan seluruh bacaleg telat melaporkan rekening awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, laporan awal dana kampanye ini merupakan salah satu persyaratan yang tercantum di dalam PKPU, dan wajib dilakukan oleh seluruh peserta pemilu. "Kami�akan menerima laporan awal dana kampanye partai politik, dan bakal bacaleg terakhir pada tanggal 23 september 2018," kata dia.

Ia menjelaskan, pelaporan dana kampanye akan di lakukan dalam tiga tahapan, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dari perseorangan atau pihak swasta, dan yang ketiga laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran selama masa kampanye. "Jadi ada tiga tahapan tersebut yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu," jelasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, mengaku akan membentuk divisi khusus untuk pengawasan rekening dana kampanye ini. "Kami akan memperhatikan dan mengawasi secara ketat, ini terkait batas waktu penyerahaan rekening dana kampanye yang dilakukan oleh KPU pada jam 23.00 Wib," ujar Khoir sapaan akrabnya.

Dalam PKPU, jika terdapat partai politik ataupun Bacaleg yang telat menyampaikan laporan awal dana kampanye. Maka KPU Lampung akan merekomendasikan ke KPU RI untuk dilakukan pencoretan dan pembatalan dari peserta pemilu.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved