Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tembak Mati Bandar Sabu, Pelaku Ternyata Residivis Narkoba
Lampungpro.co, 04-Apr-2017

Amiruddin Sormin 1363

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Bandar besar sabu kristal 2,5 kilogram Deri Subanto (38) yang ditembakti mati, Senin (3/4/2017), pukul 17.00, ternyata sedang menjalani masa pembebasan bersyarat (PB). "Hasil identifikasi kami, ternyata pelaku DS adalah residivis yang dalam masa PB. Kasusnya juga sama yakni narkoba sabu dan ditangkap oleh Ditresnarkoba juga. Mendapat vonis tujuh tahun dari Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Tidak dipungkiri lagi, dia ini bandar kambuhan. Ini jadi bukti otentik," kata Kapolda Lampung Irjend Sudjarno, di kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Lampung, Senin (3/4/2017).

Kapolda menunjukkan kartu bimbingan yang wajib dimiliki warga binaan yang mendapat PB dalam espos penindakan bandar sabu tersebut. Kartu pink itu dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Lampung Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung. Bernomor register: 97/PB/KD/III/2016 atas nama Deri Subanto warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung. Tercantum dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dikeluarkan Kanwilkum dan HAM RI pada 2015. Masa berlaku PB terhitung 21 Februari 2016 sampai 18 Desember 2018. Kartu itu ditandatangani Kepala Balai Pemasyarakatan Mulyani.

"Indikasi kalau dia pemain dari dalam lapas kami tidak tahu. Baru setelah dilumpuhkan kami mengetahui statusnya yang dalam masa PB. Kami mapping masih banyak bandar yang, diduga kuat, sama seperti ini," kata Sudjarno didampingi Wakapolda Brigjend Bonifasius Tampoi, Dirresnarkoba Kombes M Abrar Tuntalanai, dan pejabat utama Polda Lampung lainnya.

Status dalam masa PB itu, kata Sudjarno, wajib jadi atensi berbagai pihak terkait. Apalagi melihat barang bukti sabu kristal 2,5 kilogram yang disita dari pelaku. "Harus diatensi, semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Para warga binaan yang dalam masa PB harusnya insyaf. Bukan malah menggila seperti ini. Kami minta instansi terkait untuk lebih ketat soal pemberian PB ini," kata Sudjarno. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved