Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Pisang dan Kelapa Pakai Xenia di Gunung Alip Tanggamus, Dua Pria ini Dihajar Massa, Mobilnya Dirusak
Lampungpro.co, 18-Mar-2024

Amiruddin Sormin 2149

Share

Dua pelaku pencurian kelapa dan pisang beserta Xenia yang dipakai beraksi. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

GUNUNG ALIP (Lampungpro.co): Dua pencuri pisang dan kelapa di Dusun Basirih Hilir, Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Polsek Talang Padang bersama warga. Penangkapan melibatkan puluhan warga dari beberapa pekon.

Pasalnya para pelaku bermobil Daihatsu Xenia kabur usai dipergoki korban Eko Handayani (38), petani Pekon Sukamernah. Kedua tersangka yang ditangkap yakni DE warga Pekon Simpang Kanan, Kecamatan Sumberejo dan remaja berinisial AP (17) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan satu rekannya yakni Ap (25) warga Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus kabur dari lokasi sebelum ditangkap massa. Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan warga pada Jumat (17/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, terjadi pencurian di kebun milik Hi. Suarif, Desa Basirih Girang, Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip.

Pencurian ini pertama kali diketahui oleh Iwan Nudin, warga setempat, yang melihat pelaku mengambil pisang. Setelah mendapat informasi dari Iwan, warga sekitar bergerak mendatangi kebun tersebut.

Ajit, tetangga Iwan, juga ikut pengecekan. Mereka menemukan bukti kehilangan pisang dan segera mengejar kendaraan yang diduga digunakan pelaku untuk kabur.

Pengejaran dilaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas via telepon. Kemudian direspons oleh Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus dan anggota Polsek Talang Padang.

Sekitar pukul 23.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan warga bersama Daihatsu Xenia BE 2718 ST yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, di Desa Air Mancur, Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung. "Kedua pelaku berhasil diamankan di jalan Dusun Panis, Desa Kayu Hubi, setelah tidak mampu menguasai medan jalan," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Minggu (17/3/2024).

Kapolsek menyebut, situasi pasca penangkapan sempat tegang ketika massa mulai berdatangan dan menunjukkan prilaku anarkis. Massa sempat memukuli para pelaku dan merusak kendaraan yang mereka bawa.

"Untuk menghindari eskalasi lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang," ujar AKP Bambang Sugiono.

Kapolsek mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari kerja sama antara personel Polsek Talang Padang, Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus, dan partisipasi warga setempat. Berkat sinergi yang kuat antara kepolisian dan komunitas, kasus ini berhasil diungkap dengan cepat dan efisien.

Dia mengucapkan terima kasih atas kerja sama tersebut. "Tentunya kami sangat berterima kasih atas bantuan masyarakat sehingga kami berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para tersangka," ucap AKP Bambang Sugiono.

Meski demikian, Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal. "Kami berharap masyarakat dapat meredam emosi dan tidak menggunakan kekerasan ketika menangkap tangan pelaku kejahatan," harap Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 9 tandan pisang, 70 butir kelapa yang merupakan hasil kejahatan. Selain itu, alat kejahatan berupa mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah.

Lalu satu bilah badik, satu kunci mobil, SIM atas nama Dedi Ernando, satu STNK sepeda motor Yamaha Jupiter BE 3488 VS, dua handphone merek Xiaomi tipe Readme5 hitam dan Vivo tipe Y30i biru, ATM BRI, dan dompet hitam. Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang.

Sedangkan terhadap satu rekannya yang kabur masih dilakukan pengejaran. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Terhadap pelaku di bawah umur penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Anak," ujar Kapolsek. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


Informasi yang sangat bermanfaat. thanks Unissula Universitas Islam

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

5995


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved