Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Pisang dan Kelapa Pakai Xenia di Gunung Alip Tanggamus, Dua Pria ini Dihajar Massa, Mobilnya Dirusak
Lampungpro.co, 18-Mar-2024

Amiruddin Sormin 1879

Share

Dua pelaku pencurian kelapa dan pisang beserta Xenia yang dipakai beraksi. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

"Untuk menghindari eskalasi lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang," ujar AKP Bambang Sugiono.

Kapolsek mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari kerja sama antara personel Polsek Talang Padang, Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus, dan partisipasi warga setempat. Berkat sinergi yang kuat antara kepolisian dan komunitas, kasus ini berhasil diungkap dengan cepat dan efisien.

Dia mengucapkan terima kasih atas kerja sama tersebut. "Tentunya kami sangat berterima kasih atas bantuan masyarakat sehingga kami berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para tersangka," ucap AKP Bambang Sugiono.

Meski demikian, Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal. "Kami berharap masyarakat dapat meredam emosi dan tidak menggunakan kekerasan ketika menangkap tangan pelaku kejahatan," harap Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 9 tandan pisang, 70 butir kelapa yang merupakan hasil kejahatan. Selain itu, alat kejahatan berupa mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah.

Lalu satu bilah badik, satu kunci mobil, SIM atas nama Dedi Ernando, satu STNK sepeda motor Yamaha Jupiter BE 3488 VS, dua handphone merek Xiaomi tipe Readme5 hitam dan Vivo tipe Y30i biru, ATM BRI, dan dompet hitam. Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang.

Sedangkan terhadap satu rekannya yang kabur masih dilakukan pengejaran. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Terhadap pelaku di bawah umur penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Anak," ujar Kapolsek. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved