Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Sawit Warga 1,3 Ton, Pria Asal Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah ini Pindah ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 02-Oct-2024

Amiruddin Sormin 137

Share

Tersangka PWT saat penerujdj Mapolsek Bumi Ratu Nuban. POLRES LAMPUNG TENGAH

BUMI RATU NUBAN (Lampungpro.co): Seorang pria paruh baya berinisial PWT (51) diamankan jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran mencuri sawit milik warga. Pelaku yang merupakn warga Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah itu tepergok warga menggasak buah sawit curian dari kebun milik Widodo (37) seberat 1,3 ton atau senilai Rp2,9 juta, pada Sabtu (28/9/2024).

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, saat diamankan, pelaku mengaku berkali-kali mencuri sawit di kebun milik korban. "Pelaku mengaku tiga kali mencuri sawit milik korban. Modusnya datang tengah malam lalu memanen sawit milik orang lain," kata Kapolsek saaat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Kapolsek menjelaskan, saat beraksi, PWT menggunakan kendaraan mobil pikup Suzuki Carry plat BG 9315 HB untuk mengangkut sawit curian. Aksi terakhirnya, pelaku datang sekita pukul 23.30 WIB, dan langsung memanen sawit menggunakan alat egrek yang dia bawa.

Menurut Kapolsek, sasaran pencurian pelaku selalu di kebun kelapa sawit yang berlokasi di perladangan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. "Warga setempat yang memergoki pelaku memuat atau memindahkan kelapa sawit ke mobilnya itupun langsung menghubungi korban selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban," kata Iptu Roma Irawan Putra.

Saat anggota meluncur ke TKP, lanjutnya, pelaku ternyata membawa barang hasil curiannya melalui jalan pinggir irigasi Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. "Namun, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut mobil berisi sawit curian, sementara satu rekan pelaku berhasil lolos dan kabur dari kejaran petugas," ungkap Iptu Roma Irawan Putra.

Kapolsek mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang kabur. Sedangkan PWT dan barang bukti kini ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban untuk proses lebih lanjut.

"PWT dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun," pungkas Iptu Roma Irawan Putra. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4127


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved