BUMI RATU NUBAN (Lampungpro.co): Seorang pria paruh baya berinisial PWT (51) diamankan jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran mencuri sawit milik warga. Pelaku yang merupakn warga Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah itu tepergok warga menggasak buah sawit curian dari kebun milik Widodo (37) seberat 1,3 ton atau senilai Rp2,9 juta, pada Sabtu (28/9/2024).
Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, saat diamankan, pelaku mengaku berkali-kali mencuri sawit di kebun milik korban. "Pelaku mengaku tiga kali mencuri sawit milik korban. Modusnya datang tengah malam lalu memanen sawit milik orang lain," kata Kapolsek saaat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Kapolsek menjelaskan, saat beraksi, PWT menggunakan kendaraan mobil pikup Suzuki Carry plat BG 9315 HB untuk mengangkut sawit curian. Aksi terakhirnya, pelaku datang sekita pukul 23.30 WIB, dan langsung memanen sawit menggunakan alat egrek yang dia bawa.
Menurut Kapolsek, sasaran pencurian pelaku selalu di kebun kelapa sawit yang berlokasi di perladangan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. "Warga setempat yang memergoki pelaku memuat atau memindahkan kelapa sawit ke mobilnya itupun langsung menghubungi korban selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban," kata Iptu Roma Irawan Putra.
Saat anggota meluncur ke TKP, lanjutnya, pelaku ternyata membawa barang hasil curiannya melalui jalan pinggir irigasi Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. "Namun, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut mobil berisi sawit curian, sementara satu rekan pelaku berhasil lolos dan kabur dari kejaran petugas," ungkap Iptu Roma Irawan Putra.
Kapolsek mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang kabur. Sedangkan PWT dan barang bukti kini ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban untuk proses lebih lanjut.
"PWT dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun," pungkas Iptu Roma Irawan Putra. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4127
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia