Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Hendak Transaksi Sabu, Polisi Angkut Dua Pemura Asal Merbau Mataram Lampung Selatan ini ke Sel
Lampungpro.co, 09-Aug-2024

Amiruddin Sormin 148

Share

Dua tersangka kasus sabu saat di Mapolsek Katibung. POLRES LAMPUNG SELATAN

MERBAU MATARAM (Lampungpro.co): Patroli Tekab 308 Polsek Katibung berhasil mengendus pelaku peredaran narkotika. Saat patroli. polisi menagkap remaja yakni AG (18) dan MAH (21) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatam Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berikut barang bukti.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di Desa Rangai Tritunggal, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, anggotanya melaksanakan patroli rutin dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas di seputaran perbatasan Lampung Selatan dan Bandar Lampung mendapati ada tiga pria mencurigakan.

Dua di atas kendaraan Honda Vario warna putih sedang mengobrol di pinggir jalan. Sedangkan satu orang dengan gerak-gerik membuat curiga polisi.

“Petugas menghampiri kedua orang laki-laki tersebut. Seketika mereka beranjak akan pergi dan dapat dihambat, kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Kapolsek, Jumat (9/8/2024).

Namun, saat digeledah satu dari salah satu tersangka membuang sandal yang dipakainya.Ternyata ada rokok kretek merek Senopati berisikan satu bungkus kecil serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golongan satu jenis sabu.

Keduanya mengaku akan bertransaksi sabu untuk diberikan kepada seseorang yang tadi sedang mengobrol dan tidak mengenal nama serta identitas calon pembelinya. “Dari pengakuannya, kedua tersangka diperintahkan seseorang untuk diantarkan” imbuh AKP Aos Kusni Palah.

Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Katibung berikut barang bukti, satu bungkus plastic berisi sabu, satu buah HP merek Oppo warna ungu, sepasang sendal warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna putih. “Keduanya dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek .(***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved