Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Bantu Loloskan 150 Kg Narkoba Jaringan Fredy, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati
Lampungpro.co, 29-Feb-2024

Febri 280

Share

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Usai Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (29/2/2024).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika, dengan ini menjatuhkan pidana hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan korban generasi muda yang sangat membahayakan, karena narkotika menunjukkan meningkat utama berdampak ke remaja.

Kemudian terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dianggap mengkhianati institusi polri.

Lalu perbuatan terdakwa membantu meloloskan narkoba dalam jumlah besar mencapai 150 Kg. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Dalam putusan tersebut, perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1280


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved