Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Bersalah Lakukan Pelanggaran Pilkada, Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Divonis Hukuman Denda Rp6 Juta
Lampungpro.co, 05-Nov-2024

Febri 2515

Share

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Saat Divonis Denda Rp6 Juta | Lampungpro.co

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian terdakwa juga mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan, atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Lalu terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.


Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro ini sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro.

Dimana JPU saat itu menuntut terdakwa Qomaru Zaman untuk dihukum pidana denda Rp6 juta. Namun untuk subsider yang diberikan lebih ringan dari JPU, dimana sebelumnya subsider hukuman pengganti yang diberikan JPU berupa hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawad mengungkapkan, pihaknya akan berpikir-pikir dan mengkaji putusan tersebut.

"Putusan dari Majelis Hakim kami menghormatinya, tapi kami akan berpikir apakah upaya hukum atau ada upaya lain akan kami kaji terlebih dahulu," ungkap Hadri Abunawad.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15377


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved