Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Bersalah Lakukan Pelanggaran Pilkada, Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Divonis Hukuman Denda Rp6 Juta
Lampungpro.co, 05-Nov-2024

Febri 243

Share

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Saat Divonis Denda Rp6 Juta | Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro pada Selasa (5/11/2024).

Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.

"Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Andri Lesmana.

Apabila hukuman pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana kurungan penjara selama sebulanm

Dalam persidangan, Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan dan juga memberatkan terhadap terdakwa Qomaru Zaman.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, JPU menilai Qomaru Zaman sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan.

1 2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved